news

Tragis! Kesal karena Masalah Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Jember Aniaya Menantu hingga Babak Belur

Jumat, 7 Maret 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi - Pelaku penganiayaan terhadap menantu di Jember (Pexels/Kindel Media.)

“Namun jika tidak ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Maka pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Sugiyanto.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini