Kamis, 4 Juni 2026

Tragis! Kesal karena Masalah Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Jember Aniaya Menantu hingga Babak Belur

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Jumat, 7 Maret 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi - Pelaku penganiayaan terhadap menantu di Jember (Pexels/Kindel Media.)
Ilustrasi - Pelaku penganiayaan terhadap menantu di Jember (Pexels/Kindel Media.)

“Namun jika tidak ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Maka pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Sugiyanto.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X