“Namun jika tidak ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Maka pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Sugiyanto.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Update, Peluru Nyasar Lukai Nenek di Jember, Korban Masih Dirawat dan Belum Bisa Diperiksa
Hadiri Sertijab di Jember, Gubernur Jatim Khofifah Tekankan Program MBG Berjalan Maksimal: Ini Upaya Pengentasan Kemiskinan
4 Fakta Anak Sapi Berkaki 6 di Jember yang Viral, Hanya 4 Kaki yang Berfungsi
Pemprov Jatim Siapkan 40 Sekolah Rakyat, Gubernur Khofifah: Khusus Jember Dapat 2 Kuota untuk Tekan Angka Kemiskinan
Pemprov Jatim Minta Program MBG Berjalan, Bupati Jember Gus Fawait: Pemkab Siapkan Anggaran Pendukungnya