"Jaksa Penuntut Umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPK RI pada tahun 2018, padahal BPK RI sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian keuangan negara telah melakukan pemeriksaan," kata kuasa hukum Tom Lembong.
"BPK RI menyatakan bahwa kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan berdasarkan LHP BPK 2015-2017 yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara, ini membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak konsisten dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula," tegasnya.
3. Tom Lembong Lakukan Pelanggaran Administrasi, Bukan Tindak Pidana Korupsi
Dalam eksepsi, dijelaskan bahwa jika pun terdapat kesalahan dalam penerbitan izin impor gula, hal tersebut merupakan pelanggaran administratif sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Oleh karena itu, sanksinya seharusnya berupa ganti rugi administratif, bukan pidana korupsi.
"Kami tegaskan bahwa persetujuan impor yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran mengenai kewenangan penerbitan keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur pasal 17 dan 18 UU administrasi pemerintahan," ungkap kuasa hukum Tom Lembong.
"Sekalipun terdapat kesalahan kewenangan sebagai pejabat tata usaha negara maka sanksinya berupa ganti kerugian bukan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
4. Tidak Adanya Bukti Aliran Dana ke Rekening Pribadi Tom Lembong
Kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, mengingat tidak ada bukti aliran dana ke rekeningnya.
Mereka menilai dakwaan JPU tidak jelas dan terkesan dipaksakan untuk menjerat klien mereka dalam kasus korupsi.
"Sungguh kami merasa miris, yang Mulia. Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara 1 rupiah pun jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana ke terdakwa," kata Ari Yusuf, ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong.
5. Permintaan Pembebasan Tom Lembong Karena Adanya 'Error in Persona' pada Dakwaan Jaksa