news

5 Poin Eksepsi Tom Lembong: Kuasa Hukum Beberkan Sederet Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Klaim Mantan Mendag Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kamis, 6 Maret 2025 | 19:50 WIB
Potret Tom Lembong setelah sidang perdana yang mengajukan eksepsi atau keberatan karena didakwa jadi tersangka kasus korupsi impor gula (X/kucyber69)

"Jaksa Penuntut Umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPK RI pada tahun 2018, padahal BPK RI sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian keuangan negara telah melakukan pemeriksaan," kata kuasa hukum Tom Lembong.

"BPK RI menyatakan bahwa kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan berdasarkan LHP BPK 2015-2017 yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara, ini membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak konsisten dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula," tegasnya.

3. Tom Lembong Lakukan Pelanggaran Administrasi, Bukan Tindak Pidana Korupsi

Dalam eksepsi, dijelaskan bahwa jika pun terdapat kesalahan dalam penerbitan izin impor gula, hal tersebut merupakan pelanggaran administratif sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Detik-detik Tom Lembong Hadir di PN Tipikor Jakpus, Berpakaian Serba Hitam dengan Full Senyum: Pasti Siap, Terima Kasih Semuanya

Oleh karena itu, sanksinya seharusnya berupa ganti rugi administratif, bukan pidana korupsi.

"Kami tegaskan bahwa persetujuan impor yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran mengenai kewenangan penerbitan keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur pasal 17 dan 18 UU administrasi pemerintahan," ungkap kuasa hukum Tom Lembong.

"Sekalipun terdapat kesalahan kewenangan sebagai pejabat tata usaha negara maka sanksinya berupa ganti kerugian bukan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Baca Juga: Support Sahabat, Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula: Saya Datang sebagai Sahabat Tom Lembong

4. Tidak Adanya Bukti Aliran Dana ke Rekening Pribadi Tom Lembong

Kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, mengingat tidak ada bukti aliran dana ke rekeningnya.

Mereka menilai dakwaan JPU tidak jelas dan terkesan dipaksakan untuk menjerat klien mereka dalam kasus korupsi.

"Sungguh kami merasa miris, yang Mulia. Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara 1 rupiah pun jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana ke terdakwa," kata Ari Yusuf, ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong.

Baca Juga: Kronologi Tom Lembong Dilarang Wawancara oleh Petugas Kejaksaan, Diinterupsi hingga Ditarik ke Mobil Tahanan

5. Permintaan Pembebasan Tom Lembong Karena Adanya 'Error in Persona' pada Dakwaan Jaksa

Halaman:

Tags

Terkini