Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Tom Lembong Dilarang Wawancara oleh Petugas Kejaksaan, Diinterupsi hingga Ditarik ke Mobil Tahanan

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:02 WIB
Kronologi Tom lembong dilarang wawancara usai pelimpahan berkas di Kajari Jakpus  (Tangkapan Layar Youtube Tempodotco)
Kronologi Tom lembong dilarang wawancara usai pelimpahan berkas di Kajari Jakpus (Tangkapan Layar Youtube Tempodotco)

SketsaNusantara.id - Tom Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tengah menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, Tom terlihat menolak saat petugas kejaksaan menariknya untuk menjauhi kumpulan wartawan untuk wawancara door stop.

Tom sampai menegaskan bahwa ia punya hak untuk memberikan keterangan pers.

Baca Juga: Masih tentang RI 36, Netizen Bandingkan Sikap Raffi Ahmad dan Tom Lembong Usai Kedapatan Dikawal Patwal: Beda Kelas

Momen tersebut terekam kamera pers pada jumat 14 Februari 2025 saat Tom dan sejumlah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Mulanya, setelah menyelesaikan pemberkasan, Tom Lembong digiring untuk keluar dari gedung Kejari jakpus untuk menuju ke mobil tahanan yang membawanya.

Saat keluar, sejumlah wartawan sudah menunggu. Mantan Menteri Perdagangan era Jokowi itu ingin memberikan pernyataan kepada wartawan yang sudah menunggu.

Baca Juga: Tom Lembong Tulis Surat Kedua dari Balik Jeruji Besi, Ungkap Kekecewaannya pada Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Namun, petugas kejaksaan yang berada di sampingnya berusaha mengarahkan untuk segera masuk ke dalam mobil.

Si petugas tampak memegangi kedua bahu Tom Lembong dan memintanya untuk segera meninggalkan tempat.

Namun, Tom memaksa untuk tetap melayani pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya.

"Saya punya hak untuk bicara," tegas Tom Lembong.

Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Kelanjutan Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Perjuangan Masih Panjang...

Kemudian, saat Tom mulai berbicara, seorang petugas lain dari kejaksaan ikut memotong pembicaraan.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X