SketsaNusantara.id - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus korupsi impor gula mentah periode 2015-2016.
Tom Lembong menjadi satu dari 10 terdakwa dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp515 miliar.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini didakwa atas perbuatan memperkaya diri dan orang lain.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 6 Maret 2025 di PN Tipikor Jakarta Pusat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan 10 orang yang diperkaya Tom Lembong melalui kebijakan yang dibuatnya saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Berdasarkan Surat Dakwaan nomor Register perkara PDS06/M.1.10/FP.1/02/2025, berikut ini 10 nama orang atau korporasi yang diperkaya oleh Tom Lembong.
1. Memperkaya Tony WIjaya NG melalui PT Angels Product sebesar Rp144 miliar atau tepatnya Rp144.113.226.287,05
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31 miliar atau tepatnya Rp31.190.887.951,27
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatam Jaya sebesar Rp36 miliar atau tepatnya Rp36.870.441.420,95
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industri sebesar Rp64 miliar atau tepatnya Rp64.551.135.580,81
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26 miliar atau tepatnya Rp26.160.671.771,93