Minggu, 19 Juli 2026

10 Orang yang Diperkaya Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Jaksa Penuntut Umum: Merugikan Negara sebesar Rp515 Miliar

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 6 Maret 2025 | 13:04 WIB
Tom Lembong diduga memiliki andil memperkaya 10 orang berikut dalam kasus korupsi impor gula mentah (Instagram/@tomlembong)
Tom Lembong diduga memiliki andil memperkaya 10 orang berikut dalam kasus korupsi impor gula mentah (Instagram/@tomlembong)

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42 miliar atau tepatnya Rp42.870.841.069,89.

7. Memperkaya Hendrigiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41 miliar atau tepatnya 41.226.294.608,16

Baca Juga: Ramai Kasus Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Sosok Ini Ingatkan Soal Fufufafa yang Mulai Tenggelam

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74 miliar atau tepatnya 74.583.958.290,80.

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47 miliar atau tepatnya 47.868288.631,27

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5 miliar atau tepatnya Rp5.973.356.356,22.

Baca Juga: Penangkapan Tom Lembong Disebut Ada Politisasi, Nama Anies Baswedan Terseret dalam Korupsi Impor Gula?

Dari 10 orang tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp515 milar dari total kerugian keuangan Rp578 miliar.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Adapun selisih yang terdapat dalam jumlah di atas belum dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X