SketsaNusantara.id - Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang guru di Jember berinisial SA masih ramai menjadi perbincangan.
Seorang aktivis perempuan, Direktur Gerakan Peduli Perempuan Jember (GPP), Suminah menilai banyak pemberitaan mengenai kasus asusila SA yang melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).
Media mainstream yang seharusnya menyaring isu pada kasus-kasus yang ada, seperti halnya SA yang menjadi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). SA seharusnya dilindungi, bukan malah dieksploitasi.
“Pengakuan SA di media sosial bahwa dia adalah korban penipuan. Jika benar maka sebenanynya dia adalah korban,” ucapnya, saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id pada 3 Maret 2025.
Media terlalu terburu-buru dalam merespons pemberitaan tersebut, seakan tak ada perlindungan bagi SA.
Wajah, nama, hingga alamat SA sebagai korban kini telah menjadi konsumsi publik yang dengan mudah ditemukan.
“Teman-teman media, saya kira ada kode etik jurnalistik ya,” katanya.
Seperti diketahui pada Pasal 5 KEJ yang berisi wartawan Indonesia dilarang menyebut dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila.
Namun sayangnya, tak sedikit media yang melanggar kode etik tersebut.
Dalam kasus KBGO yang menimpa SA, korban tidak memiliki konsen untuk menyebarluaskan video tanpa busananya. Ada oknum yang dengan sengaja melakukan hal tersebut.
Atas hal ini, Suminah mengatakan bahwa SA bisa melaporkan pelaku ke polisi atas pelanggaran hukum pornografi.