“Seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung dalam jangka waktu panjang sehingga diperoleh harga yang wajar,” imbuh Abdul Qohar lagi.
Dan terakhir, keduanya diketahui menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping atau pengiriman dengan fee sebesar 13-15 persen.
“Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.
Keterlibatan Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam proses tata kelola minyak Pertamina membuat Kejaksaan Agung menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan di rutan Kejaksaan Agung.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!