“Penyidik menemukan bukti yang cukup kuat bahwa kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana bersama 7 tersangka yang kemain,” imbuh Abdul Qohar.
Ia juga mengungkapkan salah satu peran MK dan EC dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Tersangka MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Komisaris PT Navitagator Khatulistiwa,” ungkap Abdul Qohar.
Kini keduanya ditahan sementara di Rutan Salemba Kejaksaan Agung di Jakarta Pusat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!