“Penyidik menemukan bukti yang cukup kuat bahwa kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana bersama 7 tersangka yang kemain,” imbuh Abdul Qohar.
Ia juga mengungkapkan salah satu peran MK dan EC dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Tersangka MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Komisaris PT Navitagator Khatulistiwa,” ungkap Abdul Qohar.
Kini keduanya ditahan sementara di Rutan Salemba Kejaksaan Agung di Jakarta Pusat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Pertamina Terungkap, Cuitan Lawas Netizen Sebutkan Kualitas BBM yang Memburuk Terbukti Benar
Profesi Pengacara Terancam! Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Minta Maaf Pada Mahkamah Agung, Berharap Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut..
Dukung Hilirisasi dan Inklusi Keuangan, Prabowo Subianto Resmikan Bank Emas Pegadaian Bersama BRI Group
Riza Chalid Disebut sebagai Donatur Anies Baswedan saat Pilpres, Mantan Gubernur Jakarta Berikan Respons Mengejutkan
Riza Chalid, The Gasoline Godfather yang Tak Tersentuh Hukum? Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu: Betapa Kuatnya...
Viral, Kapolda Kalsel Diduga Bikin Acara Ulang Tahun Mewah di Tengah Efisiensi Anggaran hingga Jadi Iklan di Media Sosial
Ngadu Langsung ke Allah, Pria Ini Doakan Dirut Pertamina Riva Siahaan Langsung di Depan Ka’bah: Miskinin Semiskin-miskinnya