Kamis, 4 Juni 2026

2 Bos PT Pertamina Patra Niaga Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Bukti...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 Februari 2025 | 08:10 WIB
Kejaksaan Agung saat mengumumkan 2 tersangka baru kasus korupsi Pertamina (YouTube Kejaksaan RI)
Kejaksaan Agung saat mengumumkan 2 tersangka baru kasus korupsi Pertamina (YouTube Kejaksaan RI)

 

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.

2 Tersangka tersebut merupakan petinggi PT. Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya berstatus saksi.

Penetapan kedua bos PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru ini disampaikan Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga: Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Jabatannya Hingga Rugikan Negara Rp193,7 T, Netizen: Bandit Pertamax

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, 2 petinggi Pertamina berinisial MK dan EC ini terlebih dahulu diperiksa seabagai saksi.

“Penyidik berketetapan terhadap 2 orang saksi ini dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Dalam proses penetapan sebagai tersangka, Kejagung harus melakukan penjemputan paksa terhadap keduanya.

Baca Juga: Siapa Riza Chalid? The Real Raja Minyak yang Anaknya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Pernah Viral dalam Skandal Papa Minta Saham

“Oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa dan membawa ke hadapan penyidik,” tutur Harli Siregarr.

2 Tersangka tersebut yakni MT alias Maya Kusmaya, Dikretur Pemasaran Pusat Niaga dan Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Rabu, 26 Februari 2025 mulai pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Apa Peran Anak Riza Chalid? Muhammad Kerry Andrianto Riza jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina karena Lakukan Modus Ini

Berdasarkan bukti yang ditemukan, Kejaksaan Agung meyakini MK dan EC bersama 7 tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X