SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
2 Tersangka tersebut merupakan petinggi PT. Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya berstatus saksi.
Penetapan kedua bos PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru ini disampaikan Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Rabu, 26 Februari 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, 2 petinggi Pertamina berinisial MK dan EC ini terlebih dahulu diperiksa seabagai saksi.
“Penyidik berketetapan terhadap 2 orang saksi ini dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Dalam proses penetapan sebagai tersangka, Kejagung harus melakukan penjemputan paksa terhadap keduanya.
“Oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa dan membawa ke hadapan penyidik,” tutur Harli Siregarr.
2 Tersangka tersebut yakni MT alias Maya Kusmaya, Dikretur Pemasaran Pusat Niaga dan Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Rabu, 26 Februari 2025 mulai pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, Kejaksaan Agung meyakini MK dan EC bersama 7 tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi.