SketsaNusantara.id- Deretan fakta dari penetapan ketujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kejagung menetapkan mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau (KKKS) pada periode 2018-2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Untuk mengetahui selengkapnya, simak beberapa fakta menarik di bawah ini:
1. Penahanan Tersangka
Diketahui bahwa ada tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pertamina. Mereka adalah RS, YF, DW, GRJ, SDS, AP dan MKAR.
Ketujuh dari tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin, 24 Februrari 2025 sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
2. Peran 7 Tersangka
Adapun beberapa fakta yang terungkap peran dari ketujuh tersangka kasus korupsi Pertamina. Yakni RS, SDS, dan AP diduga memenangkan DMUT.
Atau broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara melawan hukum. Di sisi lain, DM dan GRJ dituding melakukan komunikasi dengan AP.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan harga tinggi. Padahal ada syarat yang belum terpenuhi untuk mendapat persetujuan tersebut dari SDS dan RS.