Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dengan mudahnya pendirian usaha ini perlu dilakukan pengawasan ketat, agar tidak menjamur tambak ilegal di sana.
"Kalau cuma mengacu OSS saja izinya mudah NIB saja, tetapi kan ada regulasi lagi di atasnya. Ini yang perlu dipatuhi mulai dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau bahkan Amdalnya," sambungnya.
Ia mengatakan, kalau lahan tambak yang berdiri di sepanjang pesisir pantai selatan ini sudah bersertifikat.
"Tadi sempat saya tanya siapa pemilik lahannya, ternyata kebanyakan dari orang luar. Sertfikatnya pasti awalnya dari sini, kemudian entah dijual atau bagaimana bisa berpindah," lanjutnya.
"Maka kami menilai jika ini pasti ada permainan, tetapi kami tidak bisa berjalan langsung sebelum mengetahui kondisi sebenarnya," ucapnya.
Ia menambahkan, meminta kepada Komisi B dan C untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memastikan kondisi di sana.
"Untuk sidaknya dilakukan oleh Komisi B dan C, terkait waktu akan sewaktu-waktu datang. Termasuk mengecek klep penutupnya apakah rusak atau tidak, karena ini yang membuat air masuk ke pertanian," tambahnya.
"Termasuk pengambilan sampel limbah yang mengalir ke sungai tersebut, harus dilakukan sendiri oleh OPD jangan melalui pihak perusahaan," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id.KLIK DI SINI