SketsaNusantara.id - Di tengah pro kontra kebijakan Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, beredar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai acara glamping yang diikuti oleh kepala daerah.
Surat Edaran yang pertama kali dibagikan oleh Dandhy Laksono pada cuitan di akun X nya ini berisi acara glamping kepala daerah yang diadakan di Magelang, Jawa Tengah selama 8 hari.
Acara glamping yang berjudul "Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025" ini dilaksanakan sebanyak dua angkatan, pertama yaitu tanggal 21-28 Februari 2025. Sementara yang kedua belum diketahui jadwalnya.
Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, DPRD Jember Sebut Pembahasan Perubahan APBD 2025 Dipercepat
Surat dengan 200.5/628/SJ Tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 viral lantaran besaran biaya yang dikeluarkan sangatlah fantastis, terlebih kini tengah terjadi pemangkasan anggaran dimana-mana.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari akun X @Dandhy_Laksono, diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan untuk satu orang kepala daerah mengikuti kegiatan tersebut sebesar Rp2.750.000 per hari.
Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis biaya kegiatan ini bersifat cost sharing yang bersumber dari DIPA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2025 dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Baca Juga: Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal UU BUMN, Transparansi dan Profesionalisme Jadi Prioritas
"Glamping 8 hari di Magelang: 34 gubernur + 380 bupati + 89 walikota = 503 orang. Biaya akomodasi dan konsumsi: Rp 2.750.000 per orang per hari," tulis Dandhy Laksono.
Diketahui pula bahwa biaya akomodasi dan konsumsi tersebut kemudian disetorkan ke PT. Lembah Tidar Indonesia, yaitu sebanyak lebih dari Rp11 Miliar.
"PT Lembah Tidar Indonesia 503 x 2.750.000 x 8 = Rp11 miliar, belum termasuk ajudan dan staf," lanjut Dandhy.
Unggahan Surat Edaran inipun viral, hingga salah seorang netizen ikut menyoroti PT. Lembah Tidar Indonesia yang diduga sebagai penyelenggara acara tersebut.
Dalam komentarnya berdasarkan hasil penelusuran netizen tersebut, muncul nama Heru Irawanto, yang diduga menjadi pemilik manfaat perusahaan tersebut.
Artikel Terkait
Breaking News! Putusan Banding Harvey Moeis: Hukuman Diperberat Menjadi Penjara 20 Tahun dan Denda Rp420 Miliar
Polres dan Kodim 0814 Jombang Bersinergi Perbaiki Jalan Berlubang demi Keselamatan Pengendara
MIND ID Wujudkan Hilirisasi Emas: 125 Kg Emas Batangan Freeport Dikirim ke ANTAM
Vonis Banding Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Warganet Protes Hukuman Tersangka Kasus Korupsi 300 T Masih Terlalu Ringan
Vonis Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Apresiasi Pengadilan Tinggi Jakarta dan Kejaksaan: Bravo!