SketsaNusantara.id – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firnando Ganinduto, menegaskan pentingnya peran media dalam mengawal implementasi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan pada 4 Februari 2025.
Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Firnando—yang akrab disapa Nando—menyatakan bahwa revisi UU BUMN merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan daya saing global BUMN.
"Setelah 22 tahun tanpa revisi, akhirnya kita berhasil memperbarui regulasi ini. Dengan dukungan seluruh fraksi, UU BUMN yang baru diharapkan bisa mendorong pengelolaan BUMN yang lebih transparan dan akuntabel," ujar Nando.
Firnando memastikan bahwa proses pembahasan UU BUMN dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi.
Lima profesor dari berbagai universitas diundang untuk memberikan masukan, yakni Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi (UI), Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda (UGM), Prof. Didik J. Rachbini (FEB UI), Dr. Yuli Indrawati (FH UI), dan Dr. Toto Pranoto (Lembaga Manajemen FEB UI).
"Masukan dari para akademisi sangat penting dalam merancang regulasi yang bisa menjawab tantangan BUMN di masa depan. Kami ingin memastikan bahwa UU ini tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan dengan efektif," tegasnya.
Empat Fokus Utama UU BUMN yang Baru
Firnando mengungkapkan bahwa UU BUMN yang baru memiliki empat poin utama:
1. Penyesuaian Definisi BUMN
Agar lebih fleksibel dalam menjalankan tugas sesuai dengan perkembangan ekonomi dan regulasi yang ada.
2. Pembentukan Badan Kelola Investasi Danantara
Artikel Terkait
Nyindir Deddy Corbuzier? Netizen Ini Bagikan Jenjang Karir sebagai Buzzer, Bisa Jadi Staf Khusus hingga Komisaris BUMN
Agak Laen! Viral Pengajian Akbar Gus Iqdam di Kabupaten Pacitan Dimeriahkan Musik DJ, Netizen: Klub Malam Berkedok Ngaji
Breaking News! Putusan Banding Harvey Moeis: Hukuman Diperberat Menjadi Penjara 20 Tahun dan Denda Rp420 Miliar
Polres dan Kodim 0814 Jombang Bersinergi Perbaiki Jalan Berlubang demi Keselamatan Pengendara
MIND ID Wujudkan Hilirisasi Emas: 125 Kg Emas Batangan Freeport Dikirim ke ANTAM