SketsaNusantara.id - Kebijakan efisiensi anggaran yang baru-baru ini dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto menyasar berbagai lapisan.
Salah satunya yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang juga terkena dampak efisiensi anggaran.
Akibatnya, anggaran Kemendiktisaintek mengalami pemangkasan sebesar Rp14,3 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp56,6 triliun.
Baca Juga: Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal UU BUMN, Transparansi dan Profesionalisme Jadi Prioritas
Efisiensi anggaran ini juga berdampak pada bantuan sosial atau beasiswa.
Di tahun 2025 ini, program KIP Kuliah mengalami pemangkasan dari Rp14,698 triliun menjadi Rp1,319 triliun.
Kemudian pada program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) yang awalnya Rp164,7 miliar, terkena efisiensi sebesar Rp19,47 miliar.
Pada program Beasiswa KNB (kerja sama negara berkembang), dari Rp85,348 miliar, dipotong sekitar 25 persen atau Rp21 miliar.
Tak bisa dipungkiri, dampak dari efisiensi anggaran pada program beasiswa pendidikan ini mengancam banyak siswa dan mahasiswa yang bergantung pada beasiswa, sehingga mereka terpaksa putus sekolah.
Pemangkasan anggaran Kemendiktisaintek adalah akibat dari kebijakan efisiensi yang diterapkan dalam anggaran 2025.
Langkah ini didasarkan pada diterbitkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi pengeluaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dampak pemangkasan anggaran di sektor Pendidikan ini mengakibatkan penurunan kualitas pendidikan, ketimpangan pendidikan, hingga bertambahnya angka putus sekolah.
Artikel Terkait
Anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Dipangkas, Netizen Tagih Janji Prabowo soal Pendidikan hingga Kuliah Gratis
Nyindir Deddy Corbuzier? Netizen Ini Bagikan Jenjang Karir sebagai Buzzer, Bisa Jadi Staf Khusus hingga Komisaris BUMN
Agak Laen! Viral Pengajian Akbar Gus Iqdam di Kabupaten Pacitan Dimeriahkan Musik DJ, Netizen: Klub Malam Berkedok Ngaji
Heboh, Jutaan Mahasiswa Terancam Putus Kuliah Karena Pemangkasan Dana KIP Kuliah Imbas Efisiensi Anggaran, Begini Tanggapan Kemendikti Saintek
Breaking News! Putusan Banding Harvey Moeis: Hukuman Diperberat Menjadi Penjara 20 Tahun dan Denda Rp420 Miliar
Polres dan Kodim 0814 Jombang Bersinergi Perbaiki Jalan Berlubang demi Keselamatan Pengendara