Kamis, 4 Juni 2026

Honor Tahun 2025 Tidak Cair, Puluhan Pegawai Non-ASN Datangi Kantor DPRD Jember

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Senin, 10 Februari 2025 | 19:48 WIB
Ilustrasi Audiensi di Komisi A DPRD Jember (SketsaNusantara.id/ Sigit Gita Pamuji)
Ilustrasi Audiensi di Komisi A DPRD Jember (SketsaNusantara.id/ Sigit Gita Pamuji)

SketsaNusantara.id- Puluhan pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mendatangi komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Senin 10 Februari 2025.

Mereka menyampaikan aspirasinya, mengenai honor di tahun 2025 tidak cair. Para pegawai non-ASN itu juga merasa statusnya masih tidak jelas.

“Audiensi ini untuk membahas masalah tidak cairnya honor bagi tenaga non-ASN karena tidak ada regulasi yang menaungi," kata Arjun Sutrisno Wibowo, Kordinator Honorer, saat dikonfirmasi setelah audiensi.

Baca Juga: Truk Bermuatan Berat Bisa Beroperasi Kembali di Jalur Rambipuji-Puger, Komisi C DPRD Jember: Hanya Dilakukan di Malam Hari

Lebih lanjut kata Arjun, sebanyak 11.000 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Mereka semua masih belum menerima honor di tahun anggaran 2025.

Saat ini, mereka hanya bisa menunggu untuk mendapatkan SK PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

“Dari 11 ribuan orang, kemarin yang lolos PPPK paruh waktu sebanyak 2.000 dan yang masuk data BKN sebanyak 7.000. Sisanya masih menunggu SK pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujar Arjun.

Baca Juga: DPC PKB Jember Desak Pemkab Jember Minta Maaf, Usai Ribuan Tenaga Honorer yang Bakal Dirumahkan

Menurutnya, para pegawai non-ASN itu terdampak pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal 66 UU tersebut, disebutkan bahwa pegawan non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak UU ini mulai diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya sebagai pegawai ASN.

Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Melanda Jember, Atap 2 Ruang Kelas Sekolah Dasar di Tempurejo Ambruk

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak merumahkan pegawai non-ASN ini.

"Karena tidak bisa menggaji, Pemkab tidak mewajibkan honorer untuk bekerja tetapi harus tetap mengisi absen, agar pekerjaan mereka tidak terputus," jelas Arjun.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X