Kamis, 4 Juni 2026

Palang Perlintasan Kereta Api di Rambipuji Jember Diduga Tak Ditutup Sebabkan Minibus Tertabrak KA Wijaya Kusuma, Petugas Terancam Sanksi Pidana

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Selasa, 4 Februari 2025 | 19:56 WIB
Sebuah Minibus Tertabrak Kereta Api karena Palang Pintu Tidak Tertutup (Dok. Polsek Rambipuji)
Sebuah Minibus Tertabrak Kereta Api karena Palang Pintu Tidak Tertutup (Dok. Polsek Rambipuji)

SketsaNusantara.id – Sebuah minibus KIA Carnival dengan nomor polisi B 1316 TMI tertabrak Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma di perlintasan rel Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember, pada Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Insiden ini diduga terjadi akibat kelalaian petugas penjaga perlintasan yang tertidur, sehingga palang pintu tidak tertutup saat kereta melintas.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember, Ipda Tommy Nur Alamsyah, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada tanda-tanda palang pintu ditutup sebelum kecelakaan terjadi.

Baca Juga: RESMI! Uji Coba Sistem Satu Arah (SSA) di Kawasan Kampus Sumbersari Jember Diberhentikan, Sempat Jadi Polemik Warga Sekitar

Jarak pandang di lokasi juga terbatas, dengan warung di sisi barat dan pos jaga di sisi timur yang menghalangi visibilitas pengemudi.

"Siapapun yang melintas pasti mengira aman karena palang pintu terbuka. Padahal, kereta sudah mendekat," ujar Ipda Tommy pada SketsaNusantara.id pada Selasa 4 Februari 2025.

Menurutnya, pengemudi minibus tidak bisa disalahkan dalam insiden ini. Sebab, petugas yang bertugas seharusnya memastikan palang tertutup sebelum kereta melintas. Karena unsur kelalaian ditemukan pada petugas penjaga perlintasan, kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Jember.

Baca Juga: 5 Fraksi di DPRD Jember Telah Ajukan Usulan Pembentukan Pansus Tenaga Honorer Non ASN

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dugaan utama adalah kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, yang dapat berujung pada sanksi pidana bagi petugas yang bertugas saat kejadian.

"Kami masih mendalami kasus ini. Jika terbukti ada unsur kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum," ujar Iptu Bagus.

Baca Juga: Terancam Dirumahkan! 2.204 Tenaga Honorer di Jember Menanti Kepastian, Skema Outsourcing Jadi Solusi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kasus ini menjadi sorotan mengingat kecelakaan di perlintasan kereta api bukan kali pertama terjadi di wilayah tersebut. Beberapa kejadian serupa pernah dilaporkan, dengan faktor utama adalah kelalaian penjaga perlintasan atau pengemudi yang menerobos palang pintu.

Menurut saksi mata dan rekaman CCTV, minibus melaju ke arah perlintasan tanpa ada rintangan karena palang pintu terbuka. Beberapa detik sebelum kejadian, suara klakson kereta terdengar, namun posisi kendaraan sudah berada di tengah lintasan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X