Minggu, 19 Juli 2026

Babak Akhir Toko Berjaringan di Jember, Komisi B DPRD Jember Perintahkan CV Indomorida Copot Logo dan Tak Beroperasi Lagi

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 3 Februari 2025 | 16:45 WIB
RDP Komisi B DPRD Jember soal toko berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan. (Dok. SketsaNusantara.id)
RDP Komisi B DPRD Jember soal toko berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan. (Dok. SketsaNusantara.id)

"Rekomendasinya meminta PT Indomarko melakukan somasi kepada CV Indomorida, terkait logo tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Penemuan Janin di Sungai Bondoyudo Desa Sidomulyo Jember, Kanit Reskrim Polsek Semboro: Usianya masih 4-5 Bulan

Selain itu, menurutnya terkait izin operasionalnya harus diperjelas apakah ini toko berjejaring atau mandiri.

"Bila ini toko berjejaring tidak bisa karena dalam Perda 9 Tahun 2016 sudah jelas dibatasi jumlahnya 1 kecamatan 2, termasuk juga jarak pendiriannya," terangnya.

"Kalau itu toko mandiri yang semua operasionalnya dilakukan mandiri silahkan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu, kami juga tidak akan menghalangi adanya investasi masuk ke Jember," sambungnya.

Baca Juga: Lagi! Warga Jember Temukan Jasad Bayi Mengapung di Sungai dengan Kondisi Memprihatinkan

Ia menambahkan, meminta kepada Dinas terkait untuk melakukan penelusuran dan pendalaman terkait izin dari CV Indomorida yang mengaku adalah toko swalayan mandiri.

"Dinas harus melakukan penelusuran dan melakukan pendalaman, kami tidak percaya dengan yang disampaikan dan ini harus dicek juga termasuk rekening perusahaannya," tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X