"Rekomendasinya meminta PT Indomarko melakukan somasi kepada CV Indomorida, terkait logo tersebut," tegasnya.
Selain itu, menurutnya terkait izin operasionalnya harus diperjelas apakah ini toko berjejaring atau mandiri.
"Bila ini toko berjejaring tidak bisa karena dalam Perda 9 Tahun 2016 sudah jelas dibatasi jumlahnya 1 kecamatan 2, termasuk juga jarak pendiriannya," terangnya.
"Kalau itu toko mandiri yang semua operasionalnya dilakukan mandiri silahkan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu, kami juga tidak akan menghalangi adanya investasi masuk ke Jember," sambungnya.
Baca Juga: Lagi! Warga Jember Temukan Jasad Bayi Mengapung di Sungai dengan Kondisi Memprihatinkan
Ia menambahkan, meminta kepada Dinas terkait untuk melakukan penelusuran dan pendalaman terkait izin dari CV Indomorida yang mengaku adalah toko swalayan mandiri.
"Dinas harus melakukan penelusuran dan melakukan pendalaman, kami tidak percaya dengan yang disampaikan dan ini harus dicek juga termasuk rekening perusahaannya," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Komisi B DPRD Jember Minta Disperindag Copot Logo Toko Berjaringan di Desa Lojejer
Peredaran Miras di Jember Masih Tinggi, Ketua DPC PKB Jember Minta Pemda Tegas dalam Implementasi Perda Miras
Maling Pakaian Dalam di Jember Menangis saat Keciduk Warga, Sudah 1 Tahun Beraksi Tak Dilaporkan ke Polisi?
Fraksi Gerindra DPRD Jember Perjuangan Pembangunan Taman Bermain Anak di Alun-Alun Jember, Hanan: Tahun Ini Segera Dibangun
Geger di Jember! Maling Pakaian Dalam Tertangkap Basah Usai Terekam CCTV, Terungkap Modus Pelaku yang Terbilang Unik, Ada Gangguan Jiwa?
Tunggakan Hotel Java Lotus Rp3,8 Miliar Belum Dibayar, Komisi C DPRD Jember: Tidak Ada Itikad Baik dan Tidak Kooperatif