Sabtu, 18 Juli 2026

Pengecer Bisa Jadi Pangkalan, Kenali Ciri-Ciri Pangkalan Pertamina yang Jual Elpiji 3 Kg

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:30 WIB
Potret contoh ciri-ciri pangkalan elpiji 3 kg (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Potret contoh ciri-ciri pangkalan elpiji 3 kg (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id - Per 1 Februari 2025, masyarakat tak bisa lagi membeli gas elpiji 3 kg ke warung pengecer.

Untuk itu agen resmi Pertamina juga sudah tak bisa lagi menjual elpiji 3 kg ke pengecer, lalu bagaimana cara masyarakat mendapatkan gas elpiji tersebut?

Aturan baru ini disampaikan oleh wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk menata ulang agar penyaluran elpiji tepat sasaran.

Baca Juga: Siapakah Budi Setiawan? Intip Rekam Jejak Founder Football Institute yang Kerap Kritik Shin Tae Yong, Dulu Pernah Diperiksa Polisi Gegara Hal Ini

Dengan aturan baru ini pula maka menurut pemerintah, pendistribusian gas elpiji 3 kg bisa tercatat keseluruhan.

"Kita lagi menata bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa beriringan dengan harga batasan yang ditentukan oleh pemerintah," tegas Yuliot Tanjung dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Pengecer justru kita jadikan pangkalan dan mereka ada formal untuk mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar terbit dulu," imbuhnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Kurs Dollar Hari Hari Ini 1 USD AS Jadi Rp8Ribu per 1 Februari 2025, Beneran Anjlok atau...

Menurut wakil menteri ESDM, seluruh Indonesia bisa lakukan hal ini, semua pengecer bisa menjadi pangkalan dan bisa mendaftar secara online.

Dengan pengaturan baru ini diharapkan elpiji 3 kg  akan berada dalam satu rantai sehingga memudahkan distribusi sebab tak ada lagi pengecer.

Artinya semua distribusi elpiji akan tercatat secara keseluruhan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Tabrak Tiang Penunjuk Jalan Tol! Bus Brimob Rombongan Siswa SMAN 1 Porong Alami Kecelakaan Tunggal, Begini Kronologinya

"Maka tidak akan terjadi over supply serta penggunaan elpiji (3 kg) yang tidak tepat," imbuhnya.

Dengan peraturan baru ini maka masyarakat bisa langsung membeli gas langsung ke pangkalan Pertamina.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X