SketsaNusantara.id - Per 1 Februari 2025, masyarakat tak bisa lagi membeli gas elpiji 3 kg ke warung pengecer.
Untuk itu agen resmi Pertamina juga sudah tak bisa lagi menjual elpiji 3 kg ke pengecer, lalu bagaimana cara masyarakat mendapatkan gas elpiji tersebut?
Aturan baru ini disampaikan oleh wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk menata ulang agar penyaluran elpiji tepat sasaran.
Dengan aturan baru ini pula maka menurut pemerintah, pendistribusian gas elpiji 3 kg bisa tercatat keseluruhan.
"Kita lagi menata bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa beriringan dengan harga batasan yang ditentukan oleh pemerintah," tegas Yuliot Tanjung dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Pengecer justru kita jadikan pangkalan dan mereka ada formal untuk mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar terbit dulu," imbuhnya.
Menurut wakil menteri ESDM, seluruh Indonesia bisa lakukan hal ini, semua pengecer bisa menjadi pangkalan dan bisa mendaftar secara online.
Dengan pengaturan baru ini diharapkan elpiji 3 kg akan berada dalam satu rantai sehingga memudahkan distribusi sebab tak ada lagi pengecer.
Artinya semua distribusi elpiji akan tercatat secara keseluruhan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Maka tidak akan terjadi over supply serta penggunaan elpiji (3 kg) yang tidak tepat," imbuhnya.
Dengan peraturan baru ini maka masyarakat bisa langsung membeli gas langsung ke pangkalan Pertamina.
Artikel Terkait
Apresiasi Karya SMK, Kantor Pos Bondowoso Percayakan Bongkar Pasang AC pada Pawang Adem SMKN 1 Klabang
Kader NU Rejoso Nganjuk Siap Lanjutkan Peran Majukan Umat: Menjaga Keseimbangan Tradisi Keilmuan
Tak Temukan Mobil Lexus RI 36 di LHKPN Raffi Ahmad, Ferry Irwandi Curigai 2 Hal: Dua-duanya Wadidaw...
Tunggakan Hotel Java Lotus Rp3,8 Miliar Belum Dibayar, Komisi C DPRD Jember: Tidak Ada Itikad Baik dan Tidak Kooperatif
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Hadir di ICE BSD: 1.000 UMKM Siap Go Global, Ada Konser Tulus hingga Lyodra!