"Belum ada hasilnya dari fasilitasi kemarin itu," sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya bisa menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah yang terberat yakni, melakukan penutupan kepada hotel Java Lotus tersebut.
"Kami agendakan pemanggilan lagi terakhir kalinya, kemudian jika tidak ada hasilnya maka bisa dilakukan sanksi penutupan atau pengambilan aset. Tetapi ini menunggu keputusan dari APH," tegasnya.
Sampai dengan bulan Januari 2025 ini, pihak Java Lotus masih belum membayarkan pajaknya termasuk pajak sebesar Rp3,8 miliar.
Sehingga, jika ditaksir dengan denda yang diberikan pajak yang harus ditanggung oleh Java Lotus bisa melebihi Rp4 miliar lebih.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Hotel Java Lotus Tunggak Pajak Rp 3,8 Miliar Selama 2 Tahun, DPRD Jember Beri Ultimatum Tegas
Komisi C DPRD Jember Tinjau Lokasi Normalisasi Drainase, David: Titik Terdampak Banjir Genangan Segera Dibenahi
Belum Optimalnya Cold Storage di Jember, Anggota Komisi B DPRD Jember Segera Bantu Nelayan Komunikasikan ke Dinas Perikanan
Komisi B DPRD Jember Minta Disperindag Copot Logo Toko Berjaringan di Desa Lojejer
Fraksi Gerindra DPRD Jember Perjuangan Pembangunan Taman Bermain Anak di Alun-Alun Jember, Hanan: Tahun Ini Segera Dibangun