"Namun, setelah adanya Perda no 9 Tahun 2016 tersebut masih belum ada usulan pengajuan perizinan toko berjaringan lagi," imbuhnya.
Baca Juga: Peringati Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, KAI Daop 9 Jember Suguhkan Atraksi Barongsai
Hanya saja, setelah diterbitkan Perda tersebut Disperindag hanya memperpanjang toko berjaringan yang sudah ada saat ini saja.
"Jadi kita hanya melakukan perpanjangan perizinan saja, dan tidak menerbitkan izin baru sejak 2016 lalu," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Jember Gempar! Detik-Detik Seorang Anak Penggal Kepala Ayah Kandung di Puger, Bagian Tubuh Terpisah Hingga 200 Meter
5 Fakta Kasus Dugaan Anak Penggal Kepala Ayah Kandung di Kecamatan Puger Jember: dari Motor CB hingga Motif Ini
Dengar Berbagai Keluhan Nelayan di Jember, Ketum HNSI Pusat: Nelayan Butuh Cold Storage untuk Jaga Kualitas Ikan
Belum Optimalnya Cold Storage di Jember, Anggota Komisi B DPRD Jember Segera Bantu Nelayan Komunikasikan ke Dinas Perikanan
Abaikan Peringatan! 3 Anak Terseret Arus di Pantai Cemara Jember, Satu Dinyatakan Meninggal Dunia