Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Bandara IKN yang Kebanjiran hingga Jadi Kolam Lumpur, Berlabel VVIP dengan Anggaran Triliunan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 30 Januari 2025 | 07:30 WIB
Penampakan bandara IKN sebelum dilanda banjir pada 24 Januari 2025 lalu (YouTube Dian Rana)
Penampakan bandara IKN sebelum dilanda banjir pada 24 Januari 2025 lalu (YouTube Dian Rana)

Dan berikut 5 fakta bandara IKN yang sempat kebanjiratt, salah satu proyek prestisiur peninggalan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

1. Mulai Dibangun Tahun 2023

Pembangunan bandara IKN sudah dimulai sejak akhir 2023 lalu, tepatnya pada 1 November 2023 bersamaan dengan peletakan batu pertama sebagaimana dinukil dari situs IKN.

Baca Juga: Apa itu Jalur Hijau Bea Cukai? Viral Video Turis Asing Bagikan Tips Lancar Masuk Indonesia tanpa Pemeriksaan Bandara dengan Selipkan Uang 500 Ribu

Pada akhir Desember 2024, proses pembangunan bandara IKN diklaim telah mencapai 74,79 persen.

Semenrara itu, sampai saat ini, pemerintah masih melakukan pembangunan landasan pacu Bandara IKN yang ditargetkan selesai pada Maret 2025 nanti.

2. Bandara dengan Label VVIP

Bandara IKN dilabeli sebagai bandar udara VVIP atau naratetama.

Baca Juga: TOK! Presiden Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN, Sebut Kualitas hingga Berbagi Peran Peresmian dengan Prabowo Subianto

Pemberian label VVIP ini berrdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Udara Very Very Important Person.

Dalam pasal 2 Perpres di atas, bandara IKN khusus digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintah di Ibu Kota Nusantara.

Oleh sebab itu, diberikan label VVIP pada bandara IKN yang menyebabkan bandar udara ini tidak melayani penerbangan komersial di awal pengoperasiannya.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Dilantik Sebagai Kepala Otorita IKN, Apa Tugasnya?

3. Luas hingga Infrastruktur

Bandara IKN dibangun di atas wilayah seluas 347 hektar dan dilengkapi 3.000 meter runaway dengan lebar 45 meter untuk mendukung operasionalnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Departemen Perhubungan, X @BiLLRay2019

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X