Minggu, 19 Juli 2026

Nasib 22 Guru Honorer Terkatung-katung, Kepala BKPSDM Jember Berikan Penjelasan

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 23 Januari 2025 | 15:30 WIB
Pecah tangis Guru honorer yang kelulusan PPPK nya dibatalkan. (Dok. SketsaNusantara.id)
Pecah tangis Guru honorer yang kelulusan PPPK nya dibatalkan. (Dok. SketsaNusantara.id)

"Jika kita mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB no 348 tentang Pengadaan PPPK tahun 2024, dijelaskan bahwa prioritas kelulusan dibagi menjadi 3 kategori yakni P1 peserta ujian PPPK tahun 2021 yang belum mendapatkan formasi," ungkapnya.

Baca Juga: Bencana Banjir Hantam Wilayah Grobogan Sampai Serang Deretan Rel Kereta Api, Tujuan Jember Alami Keterlambatan

"Kemudian THK 2, dan yang terakhir data pegawai yang masuk data base BKN," sambung Suko.

Suko menerangkan, jika penentuan posisi guru honorer digeser oleh THK 2 yang lolos PPPK ini merupakan kebijakan dari Panselnas.

"Jadi yang bisa saya jelaskan, bahwa penentuan penggeseran ini ada di Panselnas. Karena sistemnya ini sudah tersetting bahwa prioritas kedua adalah THK 2 sehingga secara otomatis mereka menggeser guru honorer tersebut," katanya.

Baca Juga: 22 Tenaga Honorer Tak Diloloskan Sepihak dalam Seleksi PPPK, DPRD Jember Berikan Solusi

Melihat kondisi tersebut, Kepala BKPSDM Jember Suko mengungkapkan terkait nasib dari 22 orang guru honorer yang tidak lolos tersebut.

"Bila kita melihat dari aturan Kemenpan RB no 348 tersebut ada klausul, bahwa pelamar PPPK yang sudah mengikuti proses seleksi kemduian tidak bisa ditempatkan maka nantinya mendapatkan pertimbangan menjadi PPPK Paruh Waktu," tambahnya.

"Karena saat ini formasinya masih belum tersedia, tapi kita sedang bekerja menyusun peta kabutuhan ASN PPPK dan nanti mengusulkan ke Kemenpan RB terkait paruh waktu tersebut," tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X