Kamis, 4 Juni 2026

Puluhan Guru di Jember Perjuangkan Nasibnya Usai Dinyatakan Tidak Lolos PPPK

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Rabu, 22 Januari 2025 | 11:59 WIB
Guru Honorer Muhammad Hadi Nazrullah saat datangi kantor DPRD Jember. (Dok. SketsaNusantara.id)
Guru Honorer Muhammad Hadi Nazrullah saat datangi kantor DPRD Jember. (Dok. SketsaNusantara.id)

 

SketsaNusantara.id - Sebanyak 22 orang guru honorer mendatangi kantor DPRD Jember untuk meminta keadilan tentang nasibnya yang sudah dinyatakan lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi digagalkan.

Hal ini membuat 22 orang ini mempertanyakan terkait sistem perekrutan PPPK tersebut, sehingga puluhan guru honorer ini dinyatakan tidak lolos dalam sistem SSCASN.

Guru honorer Cornelia Martha mengatakan, setelah adanya pembukaan PPPK kemudian langsung ikut mendaftarkan diri dan mengikuti semua prosesnya.

Baca Juga: Banjir Genangan Landa Kecamatan Kota, Komisi C DPRD Jember Segera Panggil Dinas PU Bina Marga Soal Pendangkalan Drainase

"Jadi kami ikut tes dan saat mendaftar melalui sistem SSCASN ini sudah terinput, kemudian setelah melalui tes dan pemberkasan kita dinyatakan lolos," ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Rabu 20 Januari 2025.

Lantas, setelah 10 hari dinyatakan lolos Cornelia menerangkan langsung mengurusi berkas yang dibutuhkan.

"Tiba-tiba saat mengakses sistem SSCASN kembali, saya bersama teman-teman ini dinyatakan tidak lolos dan digantikan oleh Honorer Kategori 2 (K2). Sehingga saya tidak lolos," terangnya.

Baca Juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Jadi Bulan Februari atau Maret? Ini Penjelasan DPRD Jember

Sementara itu, Muhammad Hadi Nazrullah guru honorer SDN 2 Lojejer menjelaskan bahwa 22 orang ini sudah menjalani setiap tahapan yang disyaratkan oleh sistem.

"Kami sudah menjalani setiap tahapan mulai mendaftar, mengikuti tes dan sudah dinyataka lolos oleh sistem," imbuhnya.

Lalu pada tanggal 15 Januari 2025 Hadi menerangkan, kalau dirinya bersama puluhan orang guru honorer lainnya dinyatakan tidak bisa membukan web tersebut.

Baca Juga: Paripurna Usulan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati Terpilih, DPRD Jember Segera Kirim Berkas ke Kemendagri

"Tanggal 15 Januari ini kami tidak bisa mengakses web dan kita dinyatakan tidak lolos," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X