Kamis, 4 Juni 2026

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Jadi Bulan Februari atau Maret? Ini Penjelasan DPRD Jember

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 20 Januari 2025 | 13:39 WIB
Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan saat rapat. (Dok. SketsaNusantara.id)
Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan saat rapat. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih belum keluar jadwalnya, karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Senin 20 Januari 2025.

DPRD Jember sebelumnya sudah melaksanakan sidang paripurna pengumuman usulan pemberhentian dan usulan pengangkatan, Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Rabu, 15 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Wilayah Kecamatan Kota di Jember Terendam Banjir Genangan, Tim Baret Rescue Temukan Adanya Penyempitan Drainase

"Paripurna di DPRD Jember sudah dilakukan dan kami pimpinan sudah menandatangi surat tersebut, kemudian langsung dikirimkan ke Kemendagri melalui Gubernur," ujarnya.

Pasalnya, pelaksanaan ini dilakukan karena DPRD Jember diberikan waktu 5 hari kerja setelah penyerahan hasil penetapan oleh KPU Jember.

"Jadi kami langsung lakukan paripurna dan tahapan di bawah sudah selesai, tinggal menunggu keputusan Kemendagri terkait pelantikannya," terangnya.

Baca Juga: Megawati Banjir Pujian Usai Ukir Rekor 10 Kemenangan Beruntun, Opposite Hitter Asal Jember Ungkap Latihan Red Sparks: Sulit!

Bila mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, ditambah dengan Peraturan KPU (PKPU) pelaksanaan pelantikan dijadwalkan pada tanggal 7 dan 10 Februari 2025.

"Kalau kita melihat aturannya baik dari Perpres dan PKPU ini, maka pelaksanaan pelantikan Gubernur terpilih pada 7 Februari dan untuk Bupati serta Walikota dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Kendati demikian politis NasDem ini menyampaikan, jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait jadwal pelantikan tersebut yang bisa dilaksanakan mundur dari jadwal.

Baca Juga: Geger di Jember! Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Lojejer Tolak Mentah-Mentah Kehadiran Indomaret, Ini Alasannya

"Jadi memang ada masukan dari MK yang mana saat ini tengah melaksanaan proses sengketa hasil pemilihan di berbagai daerah, sehingga bisa saja ini diundur pelantikannya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa opsi yang bisa dilaksanakan oleh Kemendagri terkait proses pelantikan kepala daerah ini, namun harus mempertimbangkan berbagai masukan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X