Minggu, 19 Juli 2026

Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang, Dinas Damkar Kota Depok: Habis Masa Berlaku dan Evaluasi Internal

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 7 Januari 2025 | 20:20 WIB
Dinas Damkar Depok berikan klarifikasi perihal kontrak kerja Sandi Butar Butar (YouTube Novel Baswesdan)
Dinas Damkar Depok berikan klarifikasi perihal kontrak kerja Sandi Butar Butar (YouTube Novel Baswesdan)

 

SketsaNusantara.id - Pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok akhirnya angkat bicara perihal kontrak kerja Sandi Butar Butar.

Tessy Haryati, Plt Kabid Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok menjelaskan perihal kontrak kerja Sandi Butar Butar kepada wartawan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Tessy membenarkan bahwa dokumen yang sempat beredar terkait kontrak kerja salah seorang anggotanya adalah benar.

Baca Juga: 4 Fakta Pemberhentian Petugas Damkar Depok Sandi Butar Butar, Dievaluasi Usai Kerja 10 Tahun?

Selain itu, Tessy juga menjelaskan alasan Dinas Damkar Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.

“Kami jelaskan bahwa tidak diperpanjang kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut,” tuturnya kepada awak media seperti dikutip dari YouTube Kompas.com.

Tessy juga menambahkan bahwa pernyataan masa kerja Sandi hingga tanggal 31 Desember 2024 telah tercantum dalam surat pernyataan dan surat kontrak yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Diduga Terlalu Vokal, Kontrak Kerja Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Viral Tak Diperpanjang?

Selain habis masa berlaku kontrak, Tessy juga menambahkan alasan lain yaini evaluasi internal.

“Hal lain adalah, ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami,” imbuhnya lagi.

Sayangnya, Tessy enggan menjelaskan lebih detail perihal evaluasi interal tersebut.

Baca Juga: Viral Petugas Damkar Depok Sandi Butar Butar 'Room Tour' Alat Rusak, Ternyata Segini Gaji Pemadam Kebakaran dan Jenis Tunjangan

Walau demikian, ia mengatakan bahwa evaluasi tersebut merupakan agenda tahunan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Kompas.com, TikTok @deolipa.yumara.ent

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X