2. Pemberhentian via Pos
Dinas Damkar Kota Depok mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyebutkan kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang.
Berdasarkan penuturan Sandi, surat pemberhentiannya tersebut diberikan melalui pos.
“Ini jarang sekali terjadi atau malah tidak pernah terjadi pemberhentian lewat pos tercatat,” ungkap Deolipa.
Padahal hingga awal Januari, pria yang pernah viral pada pertengahan 2024 ini masih bekerja dan berada di kantor.
3. Lanjut ke Jalur Hukum
Deolipa Yumara menegaskan pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Salah satu permasalahan yang akan dilaporkan yaitu cara pemberhentian Sandi yang dinilai janggal.
4. Tidak Ada Pemberitahuan Sebelumnya
Deolipa mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja, ada kepatutan yang mengatur pemberitahuan pemberhentian kerja yakni 1 bulan sebelumnya.
“Paling tidak kalau dia diberhentikan, setidak-tidaknya 1 bulan sebelumnya sudah diberitahukan,” tuturnya lagi.
Sementara Sandi mengaku dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan apapun hingga tiba-tiba menerima surat pemberhentian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Mendadak Didepak Sebagai Pelatih, Netizen Soroti Kemajuan Timnas di Tangan Shin Tae-yong hingga Kasus Kanjuruhan yang Belum Diselesaikan Erick Thohir
Sudah Masuk Indonesia, Apa Itu Virus HMPV? Ini Penyebab, Gejala hingga Pencegahan Penyakit yang Disebut Mirip Flu
Cerita Makan Bergizi Gratis yang Dikritik Siswa SD di Palembang: Makanannya Hambar, Sampaikan Pada Pak Prabowo...
Waspada! Ibu di Lumajang Ini Gunakan Uang Mainan untuk Belanja, Ini Pasal yang Dilanggar dan Ancamannya
Kelakuan Netizen 62, Instagram Patrick Kluivert, Istri hingga Anaknya Jadi Sasaran Hujatan Usai Diduga Gantikan STY
Tegas! Pangkoarmada RI Sebut Akan Tindak Tegas 3 Oknum TNI Jika Terbukti Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang