Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Pemberhentian Petugas Damkar Depok Sandi Butar Butar, Dievaluasi Usai Kerja 10 Tahun?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 7 Januari 2025 | 19:20 WIB
Potret petugas Damkar Kota Depok Sandi Butar Butar saat hadiri podcast (YouTube Deddy Corbuzier)
Potret petugas Damkar Kota Depok Sandi Butar Butar saat hadiri podcast (YouTube Deddy Corbuzier)

2. Pemberhentian via Pos

Dinas Damkar Kota Depok mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyebutkan kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang.

Berdasarkan penuturan Sandi, surat pemberhentiannya tersebut diberikan melalui pos.

“Ini jarang sekali terjadi atau malah tidak pernah terjadi pemberhentian lewat pos tercatat,” ungkap Deolipa.

Baca Juga: Profil Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Tak Gentar Kritik Para Pejabat Dinas Pemadam Kebakaran Depok

Padahal hingga awal Januari, pria yang pernah viral pada pertengahan 2024 ini masih bekerja dan berada di kantor.

3. Lanjut ke Jalur Hukum

Deolipa Yumara menegaskan pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Salah satu permasalahan yang akan dilaporkan yaitu cara pemberhentian Sandi yang dinilai janggal.

Baca Juga: Jadi Sorotan, Petugas Damkar Depok Banjir Dukungan Netizen, Dipanggil Atasan Usai Video Kritik Peralatan Rusak Viral di Medsos

4. Tidak Ada Pemberitahuan Sebelumnya

Deolipa mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja, ada kepatutan yang mengatur pemberitahuan pemberhentian kerja yakni 1 bulan sebelumnya.

“Paling tidak kalau dia diberhentikan, setidak-tidaknya 1 bulan sebelumnya sudah diberitahukan,” tuturnya lagi.

Sementara Sandi mengaku dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan apapun hingga tiba-tiba menerima surat pemberhentian.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: TikTok @deolipa.yumara.ent

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X