Kamis, 4 Juni 2026

Tak Setuju Hukuman Ringan Harvey Moeis, Presiden Prabowo Subianto Sindir Hakim dan Sebut Angka Hukuman yang Pantas Untuknya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 30 Desember 2024 | 21:15 WIB
Potret Harvey Moeis yang dibandingkan dengan maling ayam usai hakim memvonis hukuman 6,5 tahun yang lebih ringan dari tuntutan awal 12 tahun. (X/LalithaVelvet)
Potret Harvey Moeis yang dibandingkan dengan maling ayam usai hakim memvonis hukuman 6,5 tahun yang lebih ringan dari tuntutan awal 12 tahun. (X/LalithaVelvet)

SketsaNusantara.id - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Musrenbangnas RPJM) 2025-2029, pada Senin 30 Desember 2024.

Pada kesempatan itu Presiden  ikut mengkritisi hukuman ringan 6,5 tahun yang dijatuhkan hakim pada kasus mega korupsi tambang timah Harvey Moeis.

Dalam pidatonya Presiden Prabowo menyindir hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis yang menurutnya terlalu ringan bagi terdakwa yang rugikan negara hingga ratusan triliun.

Baca Juga: Sentil Vonis 6,5 Tahun Hukuman Harvey Moeis, Mahfud MD Justru Disindir Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman: Orang Gagal!

Untuk itu ia dalam kesempatan tersebut meminta kepada hakim yang ada di negeri ini agar berlaku adil tak pandang bulu dalam menajtuhkan hukuman bagi siapapun.

"Kalau jelas melanggar, jelas merugikan negara triliunan, terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," sindir Presiden Prabowo Subianto dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Rakyat itu ngerti, ngerampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun," tambahnya.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Penerima BPJS PBI, Apa Itu? Berikut Syarat hingga Biaya Iuran per Bulannya

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas punya TV," imbuhnya lagi.

"Untuk Menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung naik banding enggak ? Oh naik banding ? Vonisnya ya kira-kira 50 tahun," imbuhnya lagi.

Presiden Prabowo Subianto mengharapkan hukuman bagi Harvey Moeis setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding maka akan menghasilkan hukuman 50 tahun penjara.

Baca Juga: Beredar Foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis Rayakan Natal dengan Makan Mewah Bareng Keluarga Besar: Pesta 271 T

Sehingga dengan demikian keadilan negeri ini bisa ditegakkan dan presiden, dengan menegakkan keadilan di negeri ini tanpa pandang bulu itu merupakan sikap kembali ke jati diri dan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia.

Namun meski demikian, atas vonis ringan tersebut Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ini bukan hanya kesalahan 1 atau 2 orang namun juga kesalahan yang bersifat kolektif.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X