Menurutnya unsur-unsur itulah yang kemudian digunakan hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan memutus dan meramu alat-alat bukti yang ada serta ditambah keyakinan hakim.
Ia juga menyimpulkan bahwa keputusan hakim diambil bukan berdasarkan 'katanya' namun berdasarkan alat-alat bukti yang sudah ada ditangan hakim.
Selain menanggapi putusan hakim, Sunarto juga menjawab perihal wacana pengampunan, ia menolak menjawab, sebab menurutnya wacana itu merupakan kewenangan atau hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto sendiri.
Menjawab penjelasan dari Ketua Mahkamah Agung Sunarto, netizen bereaksi hampir seragam sebab apa yang digambarkan olehnya sama sekali tak menjawab keresahan masyarakat akan sangsi bagi para pelaku korupsi.
"300 Triliun hanya dihukum 6,5 tahun, denda 1 M negara ini sungguh surga bagi koruptor," tulis @bud***
"Ke depannya bakal makin banyak orang atau pejabat yang ingin menjadi koruptor, Indonesia emas," tulis @han***.
Selain dari kalangan netizen, putusan hakim ini juga ditanggapi oleh beberapa pakar yang juga menilai putusan ini tak logis.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Sentilan Rizky Inggar di Tengah Ramainya Kasus Korupsi hingga Vonis Harvey Moeis: Sampah itu Dibedakan Menjadi 3...
Sandra Dewi Kenapa? Potret Harvey Moeis Lenyap di Instagram, Termasuk Foto Pernikahan! Jangan Terkecoh Ya Netizen...
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Duh Gusti...
Tanggapi Kasus Korupsi Harvey Moeis Mahfud MD Singgung Soal Keadilan, Netizen: Raumom...
Protes, Mahfud MD Pertanyakan Vonis 211 M Harvey Moeis Meski Terlibat Kasus Korupsi Timah 300 T: Cuma 0,007 Persen dari Kerugian Negara