Minggu, 19 Juli 2026

Ketua MA Sunarto Sebut Keputusan 6,5 Tahun Harvey Moeis Berdasarkan Keyakinan Hakim, Netizen: Negara Surga Koruptor...

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 20:30 WIB
Potret Ketua Mahkamah Agung Sunarto serta Harvey Moeis dan Sandra Dewi  (Laman mahkamahagung.go.id, X @tanyakanrl)
Potret Ketua Mahkamah Agung Sunarto serta Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Laman mahkamahagung.go.id, X @tanyakanrl)

Menurutnya unsur-unsur itulah yang kemudian digunakan hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan memutus dan meramu alat-alat bukti yang ada serta ditambah keyakinan hakim.

Ia juga menyimpulkan bahwa keputusan hakim diambil bukan berdasarkan 'katanya' namun berdasarkan alat-alat bukti yang sudah ada ditangan hakim.

Selain menanggapi putusan hakim, Sunarto juga menjawab perihal wacana pengampunan, ia menolak menjawab, sebab menurutnya wacana itu merupakan kewenangan atau hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto sendiri.

Baca Juga: Beredar Video Pengamen di Jember Dipukuli Warga Usai Tertangkap Curi Handphone dan Sejumlah Uang, Netizen Ramai Bandingkan dengan Harvey Moeis

Menjawab penjelasan dari Ketua Mahkamah Agung Sunarto, netizen bereaksi hampir seragam sebab apa yang digambarkan olehnya sama sekali tak menjawab keresahan masyarakat akan sangsi bagi para pelaku korupsi.

"300 Triliun hanya dihukum 6,5 tahun, denda 1 M negara ini sungguh surga bagi koruptor," tulis @bud***

"Ke depannya bakal makin banyak orang atau pejabat yang ingin menjadi koruptor, Indonesia emas," tulis @han***.

Baca Juga: Sarkas, Deddy Corbuzier Sindir Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Atas Kasus Korupsi Timah 300 T, Singgung Bakal Banyak Orang yang Jadi Koruptor

Selain dari kalangan netizen, putusan hakim ini juga ditanggapi oleh beberapa pakar yang juga menilai putusan ini tak logis.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube SINDOnews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X