Kamis, 4 Juni 2026

2 Tahun Program JPK Berjalan Sisakan Utang Rp160 Miliar Lebih, Politisi Gerindra: Program Ini Prematur!

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 23 Desember 2024 | 08:17 WIB
Anggota Fraksi Gerindra Ardi Pujo Prabowo. (Dok. SketsaNusantara.id)
Anggota Fraksi Gerindra Ardi Pujo Prabowo. (Dok. SketsaNusantara.id)

Ardi menyampaikan, seharusnya sebelum menjalankan program ini harus ada big data penerima dari program JPK, sehingga anggaran APBD ini tidak overload.

"Kalau dari awal disiapkan data jumlah penerima bantuan JPK ini, maka tidak akan membludak seperti sekarang dan menyisakan utang bagi pemerintahan selanjutnya," tegasnya.

Apalagi, dengan adanya program JPK ini pihaknya menilai banyak para pengguna BPJS ini beralih ke JPK karena merasa berhak menerima program tersebut.

"Jadi ini banyak orang yang seharusnya mampu menggunakan BPJS, akhirnya tidak dibayar BPJSnya dan beralih ke JPK. Nah, di sini juga tidak bisa dideteksi apakah penerima JPK ini orang yang kurang mampu sepenuhnya atau ada orang yang mampu juga menerima," terangnya.

Melihat utang ke rumah sakit daerah dan puskesmas yang mencapai Rp160 miliar lebih ini, pasti akan sulit untuk terbayarkan.

"Terlebih RSD yang statusnya sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus menutupi program JPK, dengan operasional lain yang dimilikinya. Alhasil tidak bisa memaksimalkan program yang sudah dicanangkan oleh RSD sebelumnya," lanjutnya.

Ia menambahkan, persoalan program JPK ini akan menimbulkan masalah dikemudian hari dan menjadi bom waktu ke depannya.

"Karena pasti dimungkinkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melihat hutang ini, sehingga menjadi salah satu bahan audit dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah," tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X