Kamis, 4 Juni 2026

Tolak PPN 12 Persen Trending X! Warganet Ungkit Janji 'Omon-Omon' Prabowo soal Efisiensi, Sebut Kenaikan Pajak Efek Keberlanjutan dari Jokowi

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 19 Desember 2024 | 13:00 WIB
Tagar 'Tolak PPN 12 Persen' trending di X, desak pemerintah segera batalkan kenaikan pajak yang mengakibatkan harga barang-barang naik dan makin 'mencekik' rakyat. (X/Brinamuuu_)
Tagar 'Tolak PPN 12 Persen' trending di X, desak pemerintah segera batalkan kenaikan pajak yang mengakibatkan harga barang-barang naik dan makin 'mencekik' rakyat. (X/Brinamuuu_)

 

SketsaNusantara.id - Keputusan pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang menuai protes keras dari masyarakat.

Kenaikan PPN 12 Persen dinilai telah "mencekik" masyarakat kecil-menengah, terlebih penarikan pajak oleh pemerintah tak ada timbal balik bagi rakyat dan dianggap hanya memperkaya elite politik hingga pejabat negara.

Tak heran jika warganet menyerukan untuk tanda tangani petisi "Tolak PPN 12 Persen". Petisi yang berisi seruan pemerintah untuk "Segera Batalkan kenaikan PPN" kini telah ditandatangi lebih dari 95 ribu orang per hari Rabu, 19 Desember 2024.

Baca Juga: Harga Barang Melonjak Naik, Ramai Warganet Tandatangani Petisi Tolak PPN 12 Persen: Penarikan Pajak Tak Ada Timbal Balik untuk Rakyat!

Sedari awal, rencana kenaikan pajak ini telah menuai kritikan dan pemerintah akhirnya membuat kebijakan untuk menaikan PPN 12% untuk barang-barang mewah.

Dalam rapat bersama DPR RI pada hari Jumat, 13 Desember 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan PPN diterapkan mulai 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa mewah.

Beberapa yang akan dikenakan PPN 12% adalah bahan makanan premium atau makanan impor seperti daging sapi wagyu, ikan seperti salmon atau tuna premium dan udang premium, bahkan buah-buahan dan sayuran impor hingga beras premium.

Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Umumkan Barang-Barang Mewah dan Jasa Apa Saja yang Dikenakan PPN 12 Persen

Selain itu, jasa pendidikan internasional dan layanan rumah sakit mewah seperti kualitas VIP yang digunakan masyarakat kelas atas akan dikenakan PPN 12%.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi 2025 dengan memberikan diskon 50% tarif listrik untuk pemakaian 2.200 watt ke bawah dan bantuan beras sebanyak 10 kg untuk 16 juta keluarga.

Namun, paket stimulus tersebut dinilai tidak mampu meredam efek kenaikan PPN apalagi hanya diberikan selama 2 bulan saja.

Baca Juga: Dibanding Kenaikan PPN 12 Persen, Hotman Paris Usulkan 1 Cara Lain Atasi Defisit APBN: Pak Prabowo, Segera Keluarkan…

Pemerintah juga akan menanggung sebanyak 1% sejumlah bahan pokok seperti Minyakita, Gula Industri dan tepung terigu yang tetap dikenakan PPN 11%.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X