Kamis, 4 Juni 2026

Bangun Pendopo Kantor Desa, Kades di Nganjuk Ini Malah Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Setempat

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 Desember 2024 | 20:46 WIB
Tim Penyidik Kejari Nganjuk menggelendeng Kades Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Mujiono ke rumah tahanan usai dilakukan penyidikan. (SketsaNusantara.id/Asad Choirudin)
Tim Penyidik Kejari Nganjuk menggelendeng Kades Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Mujiono ke rumah tahanan usai dilakukan penyidikan. (SketsaNusantara.id/Asad Choirudin)

Ika menambahkan, perbuatan Mujiono diduga melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga: Selisih Tipis Perolehan Suara Antar Paslon, KPU Nganjuk Tak Terburu-buru Gelar Rekapitulasi di Kabupaten

“Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001,” sambungnya mengakhiri.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X