Ika menambahkan, perbuatan Mujiono diduga melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
“Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001,” sambungnya mengakhiri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
KPU Kabupaten Nganjuk Buka Pengumuman Pendaftaran KPPS
KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Tiga Paslon di Pilkada 2024
KPU Kabupaten Nganjuk Gelar Debat Publik Cabup-Cawabup Putaran Pertama
Siapa Taufiqurrohman? Inilah Sosok Suami Ita Triwibawati Cabup Nganjuk yang Menjadi Sorotan ketika Debat Ternyata Pernah Tersandung Korupsi
Inilah Profil Ita Triwibawati, Sosok Cabup Nganjuk yang Viral saat Debat Usung Inovasi Padi Jadi Beras dan Bawang Jadi Bawang Goreng
Makam Mbah Canthing di Desa Mlorah Nganjuk: Jejak Laskar Diponegoro, Dari Tempat Angker Jadi Pusat Kegiatan Keagamaan