SketsaNusantara.id – Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penahanan terhadap tersangka Mujiono selaku Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Mujiono menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk APBDes tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian keuangan negara sebesar Rp 337.352.896.
Baca Juga: Dari Bedah Buku Fragmen Sejarah Jombang, Binhad Nurrohmat: Soekarno Lahir di Jombang...
“Kerugian keuangan negara bersumber dari 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina,
Senin 9 Desember 2024.
Dia merinci, 19 kegiatan tersebut salah satunya adalah pembangunan 1 buah pendopo tempat Mujiono menjabat. Dalam pelaksanaannya, terang Ika, belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis.
“Pendopo tersebut telah selesai dibangun pada tahun 2021 hingga pertengahan 2022. Namun, pada tahun 2023 masih terdapat pencairan anggaran untuk pembangunan pendopo. Sehingga total pencairan untuk pembangunan pendopo sebesar Rp 760.097.859,” sebutnya.
Baca Juga: Gelar Rekapitulasi, KPU Kabupaten Nganjuk Sudahi Kondisi Saling Klaim Kemenangan di Pilkada Setempat
Ika menambahkan, berdasarkan hasil audit, pembangunan pendopo itu hanya sebesar Rp 621.936.488. Untuk 18 kegiatan Pembangunan lainnya, sebut dia melanjutkan, juga dilakukan sendiri oleh Mujiono selaku kepala desa.
“Pengelolaan anggaran, pelaksana kegiatan, mulai dari pembelian bahan material hingga upah tukang, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Serta ditemukannya nota dan stempel yang fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya,” terang Ika kepada sejumlah media.
Dia menjelaskan, uang hasil korupsi tersebut oleh tersangka digunakan untuk pembelian aset-aset pribadi. “Dirinya mengerjakan sendiri. Selain menjabat Kades, Mujiono sehari-harinya juga sebagai kontraktor bangunan,” sebutnya.
Baca Juga: Lampaui Target, KPU Nganjuk Berhasil Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024
“Karena perbuatan tersangka tersebut, pada hari ini, Mujiono bin Warsono (Alm) telah ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP,” terang Ika.
Ika menjelaskan, Tim Penyidik Kejari Nganjuk melakukan penahanan di rutan selama 20 hari. Terhitung tanggal 9 Desember 2024 sampai 28 Desember 2024. “Waktu tersebut digunakan untuk pengembangan alat bukti lainnya dan mencari saksi,” katanya.
Artikel Terkait
KPU Kabupaten Nganjuk Buka Pengumuman Pendaftaran KPPS
KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Tiga Paslon di Pilkada 2024
KPU Kabupaten Nganjuk Gelar Debat Publik Cabup-Cawabup Putaran Pertama
Siapa Taufiqurrohman? Inilah Sosok Suami Ita Triwibawati Cabup Nganjuk yang Menjadi Sorotan ketika Debat Ternyata Pernah Tersandung Korupsi
Inilah Profil Ita Triwibawati, Sosok Cabup Nganjuk yang Viral saat Debat Usung Inovasi Padi Jadi Beras dan Bawang Jadi Bawang Goreng
Makam Mbah Canthing di Desa Mlorah Nganjuk: Jejak Laskar Diponegoro, Dari Tempat Angker Jadi Pusat Kegiatan Keagamaan