Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Sembarangan, Inilah 14 Tugas Mediator dalam Proses Mediasi hingga Harus Punya Sertifikat dari Mahkamah Agung

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 Desember 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi peran hingga tugas mediator dalam mediasi (Freepik)
Ilustrasi peran hingga tugas mediator dalam mediasi (Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Mediator merupakan salah satu peran dalam proses mediasi yang cukup penting.

Secara umum, terdapat 2 proses mediasi yakni yang dilakukan di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.

Kendati demikian, peran utama mediator dalam kedua mediasi secara garis besar sama, Yakni mediator harus bersikap netral saat menjalankan tugasnya dalam sebuah mediasi.

Baca Juga: Pratiwi Noviyanthi Mendadak Walk Out Saat Mediasi, Agus Salim Meronta Ungkap Isi Hati: Kenapa Semua Orang...

Bagi mediasi yang dilakukan di dalam pengadilan, terdapat aturan khusus yang dmengatur jalannya proses mediasi.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016, diatur juga tugas mediator.

Dalam aturan tersebut, yang bisa menjadi mediator dalam proses mediasi dalam pengadilan adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator.

Baca Juga: Dituding Bela Agus Salim, Siapa Abraham Silaban? Profil Mediator yang Dihujat Usai Tepuk Tangan saat Teh Novi Walk Out

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Kabanjahe, mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian.

Setidaknya ada 3 ciri-ciri mediator, yakni netral, membantu para pihak hingga menggunakan cara memutuskan atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Secara singkat, tugas mediator menurut situs PN Kabanjahe ada 4, namun berdasarkan Pasal 14 Perma 1/2016, ada 14 tugas mediator.

Baca Juga: Teh Novi Walk Out saat Mediasi dengan Agus Salim, Diduga Gara-Gara Isi Klausul Perdamaian, Denny Sumargo: 7 Turunan Ya?

Dikutip SketsaNusantara.id dari situs Hukum Online, berikut ini 14 tugas mediator yang tertuang dalam Pasal 14 Perma 1/2016.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: hukumonline.com, pn-kabanjahe.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X