Kamis, 4 Juni 2026

Teh Novi Walk Out saat Mediasi dengan Agus Salim, Diduga Gara-Gara Isi Klausul Perdamaian, Denny Sumargo: 7 Turunan Ya?

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Rabu, 27 November 2024 | 18:28 WIB
Denny Sumargo bocorkan isi klausul yang diduga membuat Teh Novi walk out.  (Youtube Denny Sumargo)
Denny Sumargo bocorkan isi klausul yang diduga membuat Teh Novi walk out. (Youtube Denny Sumargo)

SketsaNusantara.id - Upaya perdamaian antara Agus Salim, korban penyiraman air keras dengan Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Pratiwi Noviyanthi gagal.

Pasalnya, Teh Novi biasa wanita ini disapa walk out dari ruangan pertemuan perdamaian tersebut.

Akibatnya, keputusan Teh Novi memilih walk out pun menjadi tanda tanya besar, hingga Denny Sumargo yang punya andil penggalangan uang donasi turut bersuara.

Baca Juga: Sumringah Nyoblos Pilkada 2024! Ayu Ting Ting Pernah dapat Tawaran Menggiurkan di Dunia Politik, Kenapa Ditolak?

Lewat unggahan Instagram storiesnya-nya, mantan pebasket itu mengunggah sepotong klausul perdamaian yang diduga dibuat oleh tim kuasa hukum Teh Novi.

Diduga kuat, isi klausul itulah yang membuat Teh Novi memilih untuk walk out.

“Kira-kira, lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak?,” tanya Denny Sumargo dilansir SketsaNusantara.id pada Rabu, 27 November 2024 dari Instagram @sumargodenny.

Baca Juga: Hadir Bersama Bobby Nasution ke TPS Bersama Ketiga Buah Hatinya, Penampilan Kahiyang Ayu Jadi Sorotan, Harga Tas yang Dipakai Setara...

Dijelaskan bahwa, dalam potongan klausul tersebut, jika seluruh uang donasi yang digunakan untuk biaya pengobatan Agus Salim habis.

Kemudian, jika masih dibutuhkan biaya pengobatan tambahan, maka Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan milik Teh Novi, harus kembali melakukan penggalangan donasi.

Tentunya, penggalangan donasi yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Serba-Serbi Pilkada 2024, Begini Harapan Raffi Ahmad untuk Kepentingan Tanah Air Tercinta Usai Nyoblos: Kita Kawal...

“Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," lanjut potongan klausul yang diunggah Denny Sumargo.

Ini artinya, kesepakatan klausul tersebut akan terus berlanjut dan tidak bisa dibatalkan, sekalipun Agus Salim dan Teh Novi meninggal.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X