Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Sembarangan, Inilah 14 Tugas Mediator dalam Proses Mediasi hingga Harus Punya Sertifikat dari Mahkamah Agung

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 Desember 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi peran hingga tugas mediator dalam mediasi (Freepik)
Ilustrasi peran hingga tugas mediator dalam mediasi (Freepik)

13. Menyatakan salah satu atau para pihak tidak beritikad baik dan menyampaikannya kepada hakim

14. Tugas lain dalam menjalankan fungsinya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: hukumonline.com, pn-kabanjahe.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X