Kamis, 4 Juni 2026

Gresik Geger! Cek 5 Fakta Menarik Desa Sekapuk, Usai Abdul Halim Mantan Kepdes Diciduk Polisi, Punya Hutang?

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Jumat, 29 November 2024 | 16:30 WIB
Sedang jadi perhatian publik, ini fakta mengenai Desa Sekapuk di Gresik buntut penangkapan mantan kepala desa, Abdul Halim. (Instagram @desasekapuk)
Sedang jadi perhatian publik, ini fakta mengenai Desa Sekapuk di Gresik buntut penangkapan mantan kepala desa, Abdul Halim. (Instagram @desasekapuk)

SketsaNusantara.id- Fakta Desa Sekapuk yang kini tak lepas dari sorotan publik usai viral karena mantan kepala desa.

Bagaimana tidak, penangkapan mantan kepala desa di Gresik pada 28 November 2024 ini sukses menjadi perhatian hingga 29 November 2024.

Abdul Halim, mantan kepala desa (kepdes) yang sudah jadi bulan-bulanan sejak 2023 lalu oleh warganya. Kini telah diringkus polisi.

Baca Juga: Pernah Bikin Bangga! Menguak 4 Fakta Penangkapan Mantan Kepala Desa di Gresik yang Viral, Warga Kecewa Karena...

Seperti pada tayangan YouTube santri kid dan Instagram @lambe_turah. Abdul Halim sempat mengundang antusias warga.

Lantaran warga Desa Sekapuk ini sudah lama menantikan momen tersebut. Diketahui setelah 12 Desember 2023 Abdul Halim selesai masa jabatan.

Warga setempat melakukan demonstrasi besar-besaran. Yakni mengusut perilaku Abdul Halim yang tidak transparan akan keuangan desa.

Baca Juga: Viral! Mantan Kepala Desa di Gresik Diciduk Polisi Buntut Tuntutan Warga, Intip Profil Abdul Halim Sang Nahkoda

Lebih lanjut, di bawah ini sekilas tentang fakta dari Desa Sekapuk : 

1. Profil Singkat Desa Sekapuk

Lokasinya ada di Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dahulu menjadi desa yang tertinggal dengan sumber ekonomi berbasis pertanian.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Rahayu Effendi, Ibunda Dede Yusuf yang Meninggal Dunia: Mulai dari Penari, Pramugari hingga Aktris Legendaris

Namun Desa Sekapuk berjaya pada masa kepemimpinan Abdul Halim sebagai kepala desa sejak tahun 2017.

2. Meraih Penghargaan

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube santri kid

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X