Kamis, 4 Juni 2026

Ramai Beredar Foto Surat Suara Dicorat-coret Pasca Pilkada 2024, Ternyata Ini Aturan Hukum dan Sanksi Bagi Pelaku Vandalisme Surat Suara

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 28 November 2024 | 10:58 WIB
Potret surat suara dicorat-coret yang merujuk pada vandalisme yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2024. (X/pasifisstate)
Potret surat suara dicorat-coret yang merujuk pada vandalisme yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2024. (X/pasifisstate)

Lantas, apa aturan hukum yang mengatur terkait hal ini? Apakah ada sanksi bagi pelaku vandalisme surat suara saat pemilu di Indonesia?

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat beberapa hal mengenai surat suara yang diatur dalam Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa pemilih dilarang membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara dan juga dilarang mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.

Tindakan mencoret surat suara membuatnya otomatis dinyatakan tidak sah dan tidak akan dihitung dalam rekapitulasi hasil pemilu. Ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan suara pemilih sebagai hak konstitusional yang harus digunakan dengan bijak.

Selain itu, Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih lain dapat dipenjara hingga satu tahun dan dikenakan denda maksimal Rp 12 juta.

Pasal tersebut mengatur kerahasiaan pilihan, termasuk vandalisme pada surat suara yang dianggap melanggar etika dan pelaksanaan pemilu yang bersifat Luber Jurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Adapun sanksi yang diberikan bagi pemilih bahkan petugas KPPS sekalipun yang diketahui melakukan vandalisme pada surat suara akan dikenakan sanksi administratif bahkan pidana jika terbukti sengaja dilakukan untuk merusak proses demokrasi.

Misalnya, pelaku terbukti berkolusi untuk mencoret surat suara guna memengaruhi hasil pemilu, maka akan dikenakan sanksi pidana atau apabila tindakannya merusak dokumen negara (surat suara termasuk dalam kategori ini), pelaku dapat dikenai pasal tambahan sesuai hukum pidana umum.

Dengan demikian, mencoret surat suara bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan proses demokrasi.

Tindakan ini dianggap mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kandidat, tetapi mencoret surat suara termasuk protes yang dilakukan dengan cara yang kurang tepat.

Surat suara yang dicorat-coret menjadi tidak sah, sehingga suara pemilih tidak terhitung, sehingga bisa merugikan kualitas hasil pemilu di Indonesia.

Sebagai warga negara, menyalurkan kritik melalui jalur yang benar, seperti media atau forum publik, adalah pilihan yang lebih tepat ketimbang melakukan vandalisme.

Menghormati aturan pemilu juga menunjukkan kedewasaan demokrasi dan membantu menjaga keadilan serta kejujuran dalam proses pemilihan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X