Kamis, 4 Juni 2026

6 Fakta Polemik 'Janda Kaya' Suswono, Drama Mangkir Cawabup Jakarta Berujung pada Ancaman Citra Politik

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 9 November 2024 | 08:45 WIB
Cawagub Jakarta Suswono usul janda kaya nikahi pria pengangguran.  (X/herawatty21)
Cawagub Jakarta Suswono usul janda kaya nikahi pria pengangguran. (X/herawatty21)

SketsaNusantara.id - Polemik soal ucapan seksisme "janda kaya menikahi pemuda pengangguran" menyeret nama calon Wakil Gubernur DKI, Suswono.

Sejak dilaporkan oleh David Darmawan dari Ormas Betawi Bangkit, kasus ini terus menjadi sorotan.

Tapi, cawabup dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini justru berulang kali mangkir dari panggilan Bawaslu.

Baca Juga: Berkali-kali Mangkir akibat Kasus Janda Kaya dan Pengangguran, Suswono Hadapi Ancaman Langkah Hukum

Ada sejumlah fakta yang dihimpun SketsaNusantara.id terkait polemik kasus ini.

1. Pernyataan Kontroversial di Deklarasi Ormas

Suswono melontarkan ucapan "janda kaya menikahi pemuda pengangguran" saat hadir di acara deklarasi ormas yang digagas Fahira Idris, di Jakarta, Sabtu 26 Oktober 2024.

Ucapan tersebut diklaim sebagai bagian dari penjelasan program sosial. Namun, banyak yang menganggapnya sebagai candaan tak pantas dan diskriminatif.

Baca Juga: Suswono Minta Maaf Usai Viral Dugaan Menistakan Nabi Muhammad SAW, Apakah Proses Hukum jadi Berhenti? Netizen: Boleh Saja, Tapi...

2. Pelaporan ke Bawaslu

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras. Ketua Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan, melaporkan Suswono ke Bawaslu. Menurutnya, pernyataan Suswono melecehkan status sosial perempuan dan tidak etis.

3. Sudah 2 Kali Mangkir

Bawaslu sudah memanggil Suswono 2 kali. Pertama pada Rabu malam, 6 November 2024 dan kedua pada Kamis, 7 November 2024.

Kedua panggilan ini diabaikan dengan alasan ada kegiatan lain. Alasan tersebut membuat publik mempertanyakan keseriusan Suswono.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X