4. Tenggat Waktu 5 Hari dari Bawaslu
Meski sudah mangkir, Bawaslu masih memberi tenggat waktu tambahan 5 hari.
Menurut Sakhroji dari Bawaslu DKI, proses penanganan pelanggaran kampanye maksimal lima hari, termasuk akhir pekan.
5. Potensi Rapat Pleno dengan Gakkumdu
Jika Suswono tetap absen, Bawaslu akan mengkaji kesaksian pihak lain yang hadir.
Kasus ini akan diputuskan dalam rapat pleno bersama Gakkumdu, yang akan menentukan apakah kasus ini bisa berlanjut ke polisi atau dihentikan.
6. Ancaman Dampak Citra Politik
Bagi Suswono, kasus ini berpotensi merusak citranya. Sebagai calon wakil gubernur, sikapnya dalam menghadapi kasus ini bisa memengaruhi pandangan publik terhadapnya.
Perkembangan kasus ini terus menarik perhatian. Masyarakat menanti apakah Suswono akan memanfaatkan waktu 5 hari ini atau malah tetap absen dan berhadapan dengan konsekuensi hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Tak Direspons, Ridwan Kamil Hubungi Anies Baswedan untuk Silaturahmi, Suswono: Nanti Nunggu...
Profil Ahmad Riza Patria, Politisi Partai Gerindra yang Jadi Ketua Tim Sukses Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada 2024
Survei LSI Elektabilitas Pasangan Ridwan Kamil-Suswono Unggul di Pilgub Jakarta 2024, Pramono dan Rano Enggan Ambil Pusing
Singgung Kisah Khadijah dan Nabi Muhammad, Usul Suswono Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran Tuai Kecaman Publik: Ngawur!
Kurang Ajar hingga Red Flag, Reaksi Publik Atas Usulan Suswono agar Janda Kaya Nikahi Pria Muda Pengangguran