Minggu, 19 Juli 2026

Para Orang Tua Waspada! Pria 54 Tahun Ini Sandera dan Cabuli Bocah 5 Tahun, Polisi Selidiki Motifnya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:36 WIB
Ilustrasi penyanderaan pada anak (Pixabay.com/ Congerdesaigh)
Ilustrasi penyanderaan pada anak (Pixabay.com/ Congerdesaigh)

 

SketsaNusantara.id - Kasus penyanderaan pada anak di bawah umur kembali terjadi dan kali ini tidak hanya disandera namun juga ada dugaan kuat pencabulan.

Penyanderaan pada anak di bawah umur ini terjadi di Pejaten, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Korban dengan inisial ZP masih berusia 5 tahun, disandera di pos polisi Pejaten seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV.

Baca Juga: Mobil Dinas Para Pejabat Negara dari Era Soekarno hingga Prabowo, Cuma Presiden ke-8 yang Gunakan Produk Asli Indonesia?

Pelaku IJ yang sudah berusia 54 tahun tersebut menyandera ZP yang merupakan seorang bocah berusia 5 tahun.

Rupanya selain diculik kemudian disandera di bekas pos polisi, ia juga mengalami tindakan pencabulan oleh pelaku. 

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Kombes Pol Ade Arysyam Indradi yang mengungkap bahwa saat diperiksa anak tersebut mengaku ia telah dicabuli, diraba, dan dicium oleh pelaku.

Baca Juga: Bagaimana Rekam Jejak dan Pengalaman Agustinus Tri Budi Utomo? Inilah Profil Sosok Romo Didik Uskup Surabaya Baru yang Secara Resmi Diumumkan

Hal itu diungkap setalah bocah 5 tahun tersebut bisa dilepaskan oleh pelaku pada Senin 28 Oktober 2024.

Rupanya pelaku mengajak bocah tersebut sejak minggu malam tanpa seizin orang tuanya.

IJ kemudian membawa ZP berkeliling pada Minggu malam menggunakan sepeda motor hingga terbit matahari dan kemudian berujung penyanderaan ke pos polisi. 

Baca Juga: Update Kasus ANTAM! Saksi Kunci Bongkar Rekayasa Kasus Kekurangan Emas Hasil Rekayasa Budi Said

Setelah orang tua anak melaporkan maka kejadian tersebut terungkap, pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

Dari sana kemudian terungkap fakta-fakta baru mengenai kasus ini, termasuk tindakan pencabulan yang dialami oleh korban.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X