Kamis, 4 Juni 2026

Bawaslu Jember Diduga Lindungi Pelanggar Kode Etik, Panwascam Jelbuk Hanya Dijatuhi Sanksi Peringatan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB
Kisruh Etik di Pilkada Jember! Panwascam Jelbuk Melanggar, Bawaslu Hanya Beri Peringatan (Dok. SketsaNusantara.net)
Kisruh Etik di Pilkada Jember! Panwascam Jelbuk Melanggar, Bawaslu Hanya Beri Peringatan (Dok. SketsaNusantara.net)

SketsaNusantara.id – Bawaslu Jember mendapat sorotan tajam setelah hanya menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner Panwascam Kecamatan Jelbuk, Nur Hidayat dan Dinda, yang terbukti melanggar kode etik dalam Pilkada Jember 2024.

Keputusan ini dianggap tidak adil oleh pihak pelapor, Rahmad Hidayat, dari tim Paslon nomor urut 2, yang menuduh ada upaya perlindungan terhadap pelanggar.

Kasus ini mencuat ketika Rahmad melaporkan 15 penyelenggara Pemilu di Kecamatan Jelbuk atas dugaan ketidaknetralan.

Baca Juga: Pedagang Pasar Kencong Tutup Logo Pemkab Jember dengan Kain Kafan, Tuntut Subsidi yang Tak Kunjung Cair

Namun, hanya dua orang yang dijatuhi sanksi, sementara 10 lainnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Rahmad mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diajukan, seperti keterlibatan para terlapor dalam grup WhatsApp “Medan Juang Jelbuk 24” dengan logo banteng, seharusnya sudah cukup kuat untuk menjatuhkan sanksi berat.

"Kami kecewa berat, mereka terbukti menjadi admin grup WhatsApp yang jelas-jelas mengarahkan kemenangan Paslon nomor 1. Anehnya, hanya peringatan yang diberikan," tegas Rahmad.

Baca Juga: Polemik Bansos Jember Dihentikan Sementara, Wakil Ketua DPRD Dedy: Janganlah Semua Dipelintir

Selain itu, Rahmad juga mengungkap bukti foto beberapa anggota PPK dan PPS yang berfoto bersama anggota DPRD dari fraksi PDIP, Candra, yang seharusnya menunjukkan keberpihakan mereka. Namun, Bawaslu Jember tetap memberikan hukuman yang dianggap ringan.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengakui bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan punishment kepada badan Ad Hoc terkait. Namun, pihak pelapor merasa keputusan ini melindungi pelanggar kode etik.

Merasa tidak puas, Rahmad dan timnya berencana mengajukan keberatan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP RI.

Baca Juga: Ada Penundaan Honor 24 Ribu Guru Ngaji di Jember, GP Ansor Kencong Sebut Pencairan Hibah dan Bansos Rawan Politisasi di Momen Pilkada 2024

"Kami menduga ada keberpihakan dalam keputusan ini, dan akan melaporkannya ke tingkat yang lebih tinggi," tandas Rahmad.

Kasus ini menambah panjang catatan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pengawas Pemilu di Jember, khususnya terkait integritas dan netralitas dalam menghadapi pelanggaran.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X