Peristiwa memuncak dalam perlawanan 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Meski sempat menuai kontroversi, kondisi tersebut tidak menghentikan penetapan Hari Santri yang saat ini sudah 9 tahun berjalan.
Biasanya, dalam setiap momen penting, termasuk peringatan Hari Santi, pemerintah akan menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah.
Namun, menurut keputusan Surat Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, tanggal 22 Oktober bukan termasuk tanggal merah.
Artinya, Hari Santri tidak termasuk Hari Libur Nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
'Silat Lidah' Sandra Dewi Vs Hakim Pengadilan Tipikor, Ngeyel Suaminya Pengusaha Tambang Batu Bara Bukan Timah
3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet BNI Jember Sudah Ditetapkan, Fakta Baru Diungkap Kejati Jatim
Deklarasi Dukungan Purnawirawan TNI-Polri, Gus Fawait-Djoko Siap Menangkan Pilkada Jember
Tersesat Selama 2 Hari di Gunung Slamet, Gadis Pendaki Gunung Ini Selamat Karena Ikuti Petunjuk Hewan Ini
Aksi Heroik 2 Lansia di Blora Cegah Kereta Api Lewati Rel Rusak Banjir Pujian, Netizen Minta KAI Beri Apresiasi dengan Hadiahkan Ini
Persiapkan dari Sekarang! Inilah Perbedaan Materi Soal CPNS dan PPPK 2024 yang Harus Dipahami
Kesiapsiagaan Bencana Ditingkatkan, Kominfo Luncurkan Sistem Peringatan Dini yang Terintegrasi TV Digital