Minggu, 19 Juli 2026

Kapan Peringatan Hari Santri 2024? Ini Tanggal dan Ketentuan Libur Sesuai SKB 3 Menteri

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:15 WIB
Peringatan Hari Santri 2024 (Kemenag.go.id)
Peringatan Hari Santri 2024 (Kemenag.go.id)

SketsaNusantara.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas baru saja merilis logo, tema dan theme song Hari Santri 2024 di JIExpo kemayoran Jakarta.

Tahun ini, Hari Santri mengusung tema 'Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan'.

Sementara untuk logo, tahun ini dibuat berbeda.  Logo Hari Santri 2024 tampak seperti dua tali yang saling melilit dengan kombinasi warna hijau pine dan emas. Di bagian atas terdapat lingkaran berwarna merah.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2024, Desain Estetik Resmi Bebas Watermark untuk Postingan Medsos 22 Oktober

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman kemenag.go.id, logo tersebut terlihat membentuk huruf 'S' dan 'I' yang menjadi simbol Santri Indonesia.

Sedangkan untuk theme song Hari Santri 2024, diciptakan langsung oleh Menteri Yaqud yang berkolaborasi dengan musisi Sastro Adi.

Theme Song tersebut telah dirilis di youtube Kemenag RI

Lantas, kapan Hari Santri 2024 diperingati?

Hari Santri diperingati pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Tahun ini, perayaan akan jatuh pada hari Selasa.

Baca Juga: Hanya Dimanfaatkan Dukungan, Ketua PBB Jombang Sebut Ketua Tim Pemenangan Mundjidah-Sumrambah Politisi tidak Konsisten

Penetapan tanggal 22 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Mengulik sekilas tentang latar belakangnya, peringatan Hari Santri merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.

Resolusi jihad merupakan seruan kepada para santri untuk wajib berjihad mempertahankan kemerdekaan RI dengan melawan penjajah.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sebut Ada Pihak Suka Caci-Maki Diduga Sindir Fufufafa yang Viral Dikaitkan dengan Gibran: Cari Masalah

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X