Kamis, 4 Juni 2026

Heboh Beredar Foto Editan yang Merusak Garuda Pancasila, Ini Hukuman bagi Pelaku yang Menghina Lambang Negara Indonesia Menurut Undang-Undang

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 7 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Potret Garuda Pancasila yang dijaga dan sangat dihormati sebagai lambang negara di Indonesia. (Pexels/MLuthfi Abdul Latif)
Potret Garuda Pancasila yang dijaga dan sangat dihormati sebagai lambang negara di Indonesia. (Pexels/MLuthfi Abdul Latif)

 

Sketsanusantara.id - Garuda Pancasila merupakan lambang negara Republik Indonesia yang dihormati kedudukannya karena melambangkan kedaulatan, identitas, dan nilai-nilai Pancasila.

Namun, belakangan ini terdapat kasus di mana seseorang mengunggah foto editan yang merusak dan menghina Garuda Pancasila.

Akun Twitter @cingreborn, mengungkap beredarnya foto editan Garuda Pancasila yang berlatar belakang warna-warni pelangi dengan penambahan aksesoris dan sebutan kata-kata tak pantas.

Baca Juga: Geger, Beredar Foto Garuda Pancasila Dicorat-coret hingga Disebut dengan Kata-Kata Tak Pantas, Netizen: Penghinaan Serius Lambang Negara!

Tindakan tersebut tidak hanya mencederai lambang negara, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Lantas, apa hukuman dan sanksi bagi pelaku yang menghina dan merusak Lambang Negara Indonesia?

Dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Negara atau BPHN, terdapat Undang-Undang yang mengatur larangan perusakan terhadap lambang negara, seperti mencorat-coret, menambahkan tulisan atau gambar dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Baca Juga: Mengenal Jens Raven, Striker Garuda Muda yang Bersinar, Shin Tae-yong Soroti Potensi Menuju Timnas Senior

Siapapun yang telah merusak, menodai dan menghina Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia dinilai telah melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 57 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, menyatakan bahwa, "Setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, sehingga merusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara".

Mengedit atau merusak gambar Garuda Pancasila, apalagi dengan menyebutnya menggunakan kata "G*yruda" yang dianggap tak pantas dengan tujuan menghina, jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Baca Juga: Netizen Tagih Jokowi yang Mau Ngantor di Istana Garuda hingga Sebut Tanda-Tanda IKN Mangkrak: Bisa untuk Syuting Film Horor

Sanksi bagi pelaku penghinaan terhadap lambang negara diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang No. 24 tahun 2009.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X