Minggu, 19 Juli 2026

Batas Waktu Pembahasan APBD Perubahan 2024 Habis, DPRD Jember Masih Tunggu Hasil Konsultasi dengan Kemendagri

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 30 September 2024 | 16:25 WIB
Pimpinan sementara DPRD Jember gelar sidang paripurna. (Dok. SketsaNusantara.id)
Pimpinan sementara DPRD Jember gelar sidang paripurna. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Batas waktu pengesahan KUA PPAS APBD Perubahan 2024 sudah habis, Pemerintah Daerah dan DPRD Jember masih belum membahasnya dikarenakan adanya proses transisi pergantian DPRD Jember baru.

Meski demikian, DPRD Jember masih akan melakukan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri, terkait pembahasan APBD Perubahan 2024 ini.

Ketua Pimpinan DPRD Sementara Ahmad Halim mengatakan, pembahasan APBD Perubahan 2024 ini batas akhir disahkannya tepat pada hari ini, namun untuk di Jember masih belum bisa terbahas.

Baca Juga: SAH! DPRD Jember Resmi Umumkan 4 Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

"Hal ini dikarenakan kita baru saja mengumumkan pimpinan DPRD definitif, yang mana kemarin masih berbenturan dengan proses transisi dari DPRD lama dengan yang baru," ujarnya saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id di DPRD Jember usai siding paripurna, Senin 30 September 2024.

Kondisi tersebut memang urgent, tetapi pihaknya akan melakukan koordinasi dengan eksekutif untuk mengambil langkah taktisnya dalam pembahasan APBD Perubahan 2024 ini.

"Kondisinya memang sekarang beririsan, apalagi moment Pilkada yang mana petahana juga maju kembali dan kini cuti," imbuhnya.

Baca Juga: Profil Romy Soekarno, Cucu Presiden Pertama RI yang Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR RI Gantikan Arteria Dahlan, Ini Rekam Jejaknya

Halim menyampaikan, meskipun kini Pemerintah Daerah sudah diisi oleh Pejabat Sementara tetapi DPRD Jember akan melakukan koordinasi Kembali terkait aturannya.

"Sehingga proses pembahasan APBD Perubahan 2024 ini bisa sesuai regulasi, meskipun PJ Sementara Bupati bisa menandatanganinya tetapi harus ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," pungkasnya.

Ia menerangkan, kondisi ini bukan hanya terjadi di Jember saja tetapi juga terjadi diberbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Tak Puas Ajukan Gugatan ke PN Jakarta Pusat, Tia Rahmania Bawa Kasus Pemecatan Dirinya dari PDIP ke Bareskrim Polri

"Memang kondisinya ini terjadi secara nasional, maka masih banyak daerah yang belum mengesahkan APBD perubahan 2024 ini, maka perlu konsultasi dan mendapatkan diskresi dari Kemendagri," tegasnya.

Halim menambahkan, DPRD Jember yang sudah definitif nantinya bila dimungkinkan akan langsung membahas APBD 2025 karena tahapannya sudah berjalan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X