Kamis, 4 Juni 2026

Oknum Guru di Gorontalo dalam Video Asusila yang Viral Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 26 September 2024 | 06:30 WIB
Ilustrasi status tersangka yang diberikan Polres Gorontalo pada oknum guru di video asusila (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi status tersangka yang diberikan Polres Gorontalo pada oknum guru di video asusila (Freepik/rawpixel.com)

 

SketsaNusantara.id - Publik kembali dihebohkan dengan video asusila yang merekam perbuatan tidak pantas antara oknum guru dan muridnya.

Video asusila oknum guru di Gorontalo ini viral di X pada 25 September 2024.

“Kejadian asusila oknum guru Kabupaten Gorontalo direkam teman korban yang sebelumnya masuk ke kamar,” seperti dikutip dari cuitan akun @dhemit_is_back.

Baca Juga: Viral Video Aksi Tak Senonoh Guru dan Siswi Madrasah di Gorontalo, Ternyata Simpan Fakta Mengejutkan Ini...

Kasus video asusila ini pun langsung ditangani oleh Polres Gorontalo yang juga menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Polres Gorontalo akhirnya menetapkan oknum guru dalam video asusila tersebut sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan tersangka terhadap inisial DH yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ucap AKBP Deddy Herman seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Tribunnews Sultra Official.

Baca Juga: Profil Ridwan Yasin, Bacalon Bupati Gorontalo Utara yang Gugur karena Berstatus Terpidana, Berikut Karir dan Kekayaannya

Polres Gorontalo juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi juga terlapor dan pelapor.

Atas perbuatannya tersebut, Polres Gorontalo menjerat DH dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

DH pun terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Pondok Pesantren Tahfidz Azzayidy Berusaha Lindungi Pelaku Perundungan, Ibunda Korban: Pimpinan Pondok Guru Spiritual Jokowi

Tak hanya itu, hukuan DH juga ditambah sepertiga karena yang bersangkutan adalah tenaga pendidik.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @dhemit_is_back, YouTube Tribunnews Sultra Official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X