Minggu, 19 Juli 2026

Bukan Cuma Berbahaya, Main dan Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Kena Pidana Loh, Penjara 3 Tahun hingga Denda Rp...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 23 September 2024 | 13:19 WIB
Ilustrasi aturan dan larangan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api (Instagram/kai121_)
Ilustrasi aturan dan larangan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api (Instagram/kai121_)

Larangan beraktivitas di sekitar rel kereta api ini juga tak lepas dari beberapa pertimbangan.

Salah satunya adalah kereta tidak bisa berhenti mendadak.

Baca Juga: Sandiaga Uno Resmikan Paket Wisata 3B di Banyuwangi, Membuka Peluang Lapangan Kerja

Hal ini dikarenakan kecepatan kereta yang tinggi hingga panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman.

Dan itulah aturan hingga sanksi bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: BPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X