Larangan beraktivitas di sekitar rel kereta api ini juga tak lepas dari beberapa pertimbangan.
Salah satunya adalah kereta tidak bisa berhenti mendadak.
Baca Juga: Sandiaga Uno Resmikan Paket Wisata 3B di Banyuwangi, Membuka Peluang Lapangan Kerja
Hal ini dikarenakan kecepatan kereta yang tinggi hingga panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman.
Dan itulah aturan hingga sanksi bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Dari Kereta Cepat hingga Teknologi Hijau, Indonesia Pamer Inovasi Kereta Api di ARCEOs’ Conference 2024
Kronologi dan Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Kereta Api Fajar Utama, Tubuh Salah Satu Korban Terbawa hingga Subang...
Detik-Detik Warga Depok Gerebek Warung Diduga Jual Obat Terlarang, Sudah Dilaporkan tapi Masih Nekat Berjualan
Daftar Korban Tewas Tertabrak Kereta Fajar Utama di Karawang, Ada Lansia hingga Anak di Bawah Umur
Sandiaga Uno Resmikan Paket Wisata 3B di Banyuwangi, Membuka Peluang Lapangan Kerja
Menkominfo Budi Arie Ogah Komentari Soal Fufufafa malah Pamer Keberhasilan Jokowi, Ekspresi Wartawan Bikin Salfok Netizen: Ngetawain Apa sih?